Praya, Berita11.com— Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kabupaten Lombok Tengah “menggeruduk” kantor DPRD di wilayah setempat, Selasa (18/3/2025) siang. Mereka menuntut agar pemerintah segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK selambat-lambatnya pada April 2025.
Koordinator lapangan Forum PPPK Kabupaten Lombok Tengah, Dayat mengatakan, berdasar press conference yang dilansir Kemenskneg pada 17 Maret 2025, SK calon PPPK diterbitkan paling lambat Oktober 2025 dan mempersilahkan daerah yang sudah siap segera mengankat CPPPK menjadi PPPK.
“Ini berarti ada celah bagi daerah seperti kabupaten Lombok Tengah untuk mengangkat 1607 CPPPK menjadi PPPK, seperti yang telah dilakukan beberap daerah lain dan provinsi lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran ratusan CPPPK ke gedung DPRD Lombok Tengah untuk mendorong Pemerintah Kabupten Lombok Tengah segera menerbitkan SK pengangkatan tersebut pada April 2025, karena SE Menpan RB tertanggal 7 Maret telah terbantahkan dengan sendirinya dengan press conference yang dilakukan Kemensekneg bersama Menpan RB pada 17 Maret 2025.
“Hal ini berarti bahwa kita kembali lagi ke regulasi awal saat sebelum dilakukan pelaksanaan seleksi PPPK, yang mana pemerintah pusat dan daerah melalui BKN dan BKPSDM telah menentukan jadwal mulai dari seleksi administratif hingga pengumuman kelulusan beserta progress pengusulan NI-PPPK ke pusat,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemda Kabupaten Lombok Tengah untuk mengundur jadwal penerbitan SK PPPK.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wardihan mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK. Hanya saja, menurutnya, proses pengajuan NI PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat dan harus berdasarkan persetujuan teknis dari pemerintah pusat.
Dia juga mengatakan bahwa, Bupati Lombok Tengah tidak bisa menandatangani jika belum ada persetujuan teknis dari pemerintah pusat. Pada proses tersebut ada mekanismenya dan itu terjadi di pemerintah pusat.
“Inilah yang harus dipahami oleh para CPPPK. Kita tetap berusaha berusaha, dan jika bisa lebih cepat, kenapa tidak?” ujarnya.
Dikatakannya, Pemda belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database.
“Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, akan kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP CPPPK,” kata dia.
Dia juga mengatakan, soal penganggaran PPPK tidak ada persoalan dan Kabupaten Lombok Tengah mampu.
“Hanya saja tetap harus hargai proses dan memberikan kesempatan ke pemerintah (BKPSDM) dan dukung mereka kerja,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini.
Saat audiensi terbuka di aula luar DPRD Kabupaten Lombok Tengah, diketahui bahwa usul NI-PPPK bagi tenaga nakes dan teknis sudah selesai, namun ternyta ada tidak demikian bagi NI-PPPK tenaga guru, di mana kendala untuk proses pengusulan data terdapat di Dinas Pendidikan terkait pemetaan guru sesuai kebutuhan.
Akhirnya CPPPK meminta DPRD Lombok Tengah memanggil pejabat dari Dinas Pendidikan. Perwakilan OPD tersebut menjelaskan bahwa tenaga kesehatan (Nakes) dan teknis tidak bisa disamakan dengan guru. Terlebih, formasi untuk guru PPPK juga sangat banyak, belum lagi jika dihubungkan dengan pemetaan.
“Guru terlambat pemetaan untuk penempatan pertimbangkan banyak hal. Di nakes dan teknis tidak ada sertifikasi. Belum lagi, soal penyesuaian kecukupan kebutuhan guru. Tanpa pertimbangan matang, satu minggu bisa selesai,” ujar perwakilan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Tengah, Andre.
Andre menjelaskan, proses pemetaan guru yang tersisa lima persen. Saat audiensi yang difasilitasi oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, diisyaratkan sisa lima persen akan diselesaikan setelah Idul Fitri.
Secara terpisah, Dayat dan sejumlah Calon PPPK Lombok Tengah mengisyaratkan, Forum CPPPK akan tepat mengawal kesepakatan tersebut dan akan datang lagi ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah setelah lebaran. [B-25]