Nilai MCSP dan SPI Menurun, KPK Ingatkan Pokir dan Hibah di NTB tak jadi Celah Transaksi Kepentingan

Kegiatan rapat koordinasi KPK RI dengan pemerintah daerah seluruh kabupaten kota di NTB yang berlangsung di Mataram.
Kegiatan rapat koordinasi KPK RI dengan pemerintah daerah seluruh kabupaten kota di NTB yang berlangsung di Mataram.

Mataram, Berita11.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan hibah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih memiliki sejumlah titik rawan penyimpangan.

KPK mengingatkan agar ruang kebijakan dalam pengusulan Pokir maupun penyaluran hibah tidak menjadi celah terjadinya transaksi kepentingan. Seluruh proses diminta dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan penguatan tata kelola perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penganggaran dengan memperhatikan indikator integritas dan potensi kerawanan korupsi di daerah.

“Jangan sampai ruang kebijakan dalam Pokir maupun hibah justru menjadi celah untuk transaksi kepentingan. Semua harus kembali pada kebutuhan masyarakat dan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” tegas Ely dalam kegiatan penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (3/9/2026).

Menurut Ely, KPK menemukan sejumlah anomali dalam proses pengusulan Pokir DPRD di NTB. Di antaranya, masih terdapat usulan yang belum melalui sistem SIPD, waktu pengusulan yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya usulan Pokir lintas daerah pemilihan (dapil).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas penentuan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahap penganggaran.

“Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Pengusulannya harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Temukan Hibah Berulang hingga Rp16,5 Miliar

Selain Pokir, KPK turut menyoroti pengelolaan hibah di NTB. KPK menemukan sejumlah persoalan dalam penyaluran hibah, antara lain adanya hibah berulang lintas tahun anggaran 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.

Selain itu, ditemukan pula dugaan duplikasi hibah dalam satu tahun anggaran hingga Rp9,2 miliar, hibah tanpa alamat penerima, alamat kosong, serta data penerima yang mengalami duplikasi.

KPK merekomendasikan penguatan verifikasi dan rekonsiliasi data hibah, baik antar-tahun maupun dalam tahun anggaran yang sama.

Verifikasi tersebut mencakup kesesuaian antara usulan, evaluasi, penetapan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti pencairan, serta legalitas dan identitas penerima.

BACA JUGA:  Rumah Jompa Kosong Terbakar di Madapangga Bima, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Juta

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penganggaran maupun pencatatan hibah secara ganda.

 

Nilai MCSP dan SPI NTB Menurun

KPK juga menyoroti penurunan sejumlah indikator integritas dan tata kelola Pemprov NTB. Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor Pemprov NTB tercatat 84,81 pada 2024 dan turun menjadi 78,93 pada 2025.

Sejumlah area juga masih membutuhkan penguatan, di antaranya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang memperoleh skor 62 dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan skor 75.

Sementara berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor Pemprov NTB turun dari 65,74 pada 2024 menjadi 64,93 pada 2025.

Direktur Korsup Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan hasil MCSP dan SPI tidak semata-mata menjadi ukuran administratif, tetapi harus digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan area yang membutuhkan perbaikan.

“KPK menggunakan ukuran dari hasil Survei Penilaian Integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujar Maruli.

 

PBJ Juga Jadi Perhatian

KPK turut memberikan perhatian terhadap pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan data penanganan perkara KPK sejak 2004 hingga Maret 2026, perkara terkait PBJ mencapai 446 perkara dari total 1.827 perkara yang ditangani KPK.

Sementara data INAPROC per September 2026 mencatat nilai belanja pengadaan di NTB sekitar Rp2,35 triliun, dengan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp2,40 triliun.

Dari total RUP tersebut, sekitar Rp791,63 miliar atau 33,01 persen dilaksanakan melalui penyedia. Sedangkan sekitar Rp1,61 triliun atau 66,99 persen dilaksanakan melalui swakelola.

KPK mengingatkan agar pengawasan tidak hanya diarahkan pada proses pemilihan penyedia, tetapi juga pelaksanaan kegiatan secara swakelola.

Setiap tahapan, kata Maruli, perlu didukung perencanaan yang jelas, penetapan pelaksana yang tepat, pertanggungjawaban yang transparan, serta pengawasan terhadap volume dan kualitas pekerjaan.

Di sisi lain, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan melalui penyedia tercatat mencapai 97,63 persen. Sementara pengadaan yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) mencapai 90,08 persen.

Menurut Maruli, capaian tersebut merupakan hal positif. Namun, pelaksanaannya harus dipastikan tidak sebatas memenuhi indikator administratif.

“Yang perlu dipastikan adalah bagaimana setiap proses pengadaan benar-benar memberikan manfaat. Ketika UMKK dilibatkan, misalnya, perlu dipastikan keterlibatannya memang substantif, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Pemprov NTB terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem dan manajemen risiko.

BACA JUGA:  Boyong Trophy Festival LASQI, Kontingen Kabupaten Bima jadi Duta NTB

Salah satunya dengan mewajibkan seluruh pejabat eselon II memiliki sertifikasi manajemen risiko.

“Korupsi tidak selalu lahir dari niat buruk, tetapi bisa terjadi karena sistem yang lemah dan tidak transparan. Karena itu, kami ingin membangun sistem yang mampu mencegah kesalahan sejak awal,” ujar Iqbal.

Selain manajemen risiko, Pemprov NTB akan menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN dengan mengarahkan rekrutmen dan promosi pejabat berdasarkan portofolio karier.

Penguatan fungsi pengawasan internal juga dilakukan melalui pemenuhan mandatory spending bagi Inspektorat.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan KPK dalam pembenahan pengelolaan Pokir.

Isvie bahkan menginstruksikan agar pengusulan Pokir dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. “Pokir ‘siluman’ itu sudah tidak boleh dan memang tidak ada lagi,” tutur Isvie.

Ia mengatakan penanganan perkara korupsi di NTB harus menjadi pembelajaran bersama agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Bagaimanapun kesalahan itu tidak boleh terulang kembali. Semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada 20 Juli 2026, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta benturan kepentingan yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

KPK selanjutnya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap komitmen serta perkembangan perbaikan tata kelola di NTB. Hasil pemantauan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar evaluasi berkala.

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP, LKPP, dan pemerintah daerah juga mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama (SE Bersama) untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi secara terpadu.

KPK turut mendorong Gubernur NTB menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyaluran hibah, baik dalam bentuk barang maupun uang, sehingga penyalurannya memiliki dasar yang jelas dan tepat sasaran.

Rangkaian kegiatan penguatan integritas dan pencegahan korupsi tersebut berlangsung pada 2–3 September 2026 dengan melibatkan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.

Kegiatan tersebut diikuti kepala daerah, Sekretaris Daerah, Badan Anggaran, Inspektorat, perangkat daerah, serta pihak terkait pengelolaan Pokir dan e-audit. KPK juga berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB untuk memperkuat pengelolaan Pokir yang transparan dan akuntabel. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait