Bima, Berita11.com— Sebanyak 57 desa di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 5 Desember 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, menyampaikan, persiapan pelaksanaan Pilkades serentak saat ini terus dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dari 57 desa yang akan melaksanakan Pilkades, jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar cukup beragam. Desa Sambori, Kecamatan Lambitu, menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni delapan orang bakal calon.
Selanjutnya, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, memiliki tujuh bakal calon. Kemudian Desa Cenggu, Kecamatan Palibelo, terdapat enam bakal calon. Sementara Desa Wadukopa dan Desa Sai, Kecamatan Soromandi, masing-masing memiliki empat bakal calon yang telah mendaftar.
Masykur menjelaskan, pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
Secara teknis, tahapan Pilkades terbagi dalam empat tahapan utama, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon.
Sementara tahapan pencalonan kepala desa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, DPMDes Kabupaten Bima mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Para pelaksana juga diminta bersikap proporsional serta tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa. Selain itu, hubungan keluarga maupun tendensi tertentu tidak boleh menjadi pertimbangan dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut menurut mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima ini penting agar seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan amanat secara profesional dan menjaga proses Pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan.
Masykur juga mengimbau masyarakat agar tidak saling memojokkan maupun menjatuhkan calon kepala desa yang tidak didukung. Masyarakat diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi selama seluruh rangkaian Pilkades berlangsung.
Dengan jumlah 57 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, tahapan pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara menjadi perhatian penting dalam memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, aman, dan dapat diterima oleh masyarakat.
Pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Bima dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2026. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











