Mataram, Berita11.com— Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Lombok Global Institute (Logis) NTB menyoroti posisi H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.
Sorotan tersebut muncul setelah mencuat informasi bahwa Musyafirin disebut tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan PDI Perjuangan. Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek etika, independensi, integritas, dan tata kelola bank.
Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2025. Namanya juga tercantum dalam publikasi resmi Bank NTB Syariah sebagai bagian dari Dewan Komisaris.
Polemik kemudian menguat setelah Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, menyatakan Musyafirin sebelumnya telah diminta mengundurkan diri dari partai dan mengembalikan KTA, namun disebut tidak bersedia. Rachmat juga menyatakan partai akan mengambil langkah pemberhentian terhadap Musyafirin.
Fihiruddin menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status politik Musyafirin ketika proses seleksi dan pengangkatan sebagai Komisaris Independen berlangsung.
“Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris Independen, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang,” kata Fihiruddin, Senin, 5 Oktober 2026.
Soroti Aturan Komisaris BUMD
Fihiruddin mengatakan, ketentuan mengenai komisaris BUMD perlu dibaca secara cermat. Ia merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38 huruf k, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang memuat persyaratan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Menurutnya, perlu dibedakan antara status seseorang sebagai anggota partai dan status sebagai pengurus partai.
“Jangan dipelintir seolah-olah aturan hanya berbicara soal kartu anggota. Norma hukumnya memang secara eksplisit menyebut pengurus partai. Karena itu yang harus dibuka adalah apakah pada saat proses seleksi dan pengangkatan Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus, bagaimana status administrasinya, dan apa yang diverifikasi oleh Pansel,” tegasnya.
Selain ketentuan tersebut, Fihiruddin juga menyoroti Kode Etik Bank NTB Syariah yang disebut melarang pengurus dan pegawai menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Kode etik tersebut juga menekankan kepatuhan terhadap hukum, tata kelola yang adil, jujur dan transparan, serta pentingnya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas bank.
Pertanyakan Proses Seleksi
Logis NTB tidak hanya menyoroti Musyafirin, tetapi juga mempertanyakan proses seleksi jajaran direksi dan komisaris Bank NTB Syariah.
Fihiruddin menyebut pada Mei 2025, Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah telah menyelesaikan seleksi awal calon Komisaris Independen dan menyerahkan 10 nama kepada Gubernur NTB, dengan enam calon kemudian diusulkan mengikuti tahapan seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat itu, Pemerintah Provinsi NTB disebut menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif dan transparan serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Fihiruddin meminta proses verifikasi terhadap status politik para calon juga dibuka kepada publik.
“Apakah Pansel meminta surat pernyataan bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai? Apakah diverifikasi kepada partai politik? Apakah ada dokumen yang menyatakan status politik calon sudah selesai? Kalau ada, buka kepada publik. Kalau tidak ada, jelaskan mengapa tidak ada,” katanya.
Minta OJK Pastikan Kembali
Fihiruddin juga meminta OJK memastikan kembali seluruh persyaratan dan dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Musyafirin sebagai Komisaris Independen.
Menurutnya, pengangkatan jajaran komisaris Bank NTB Syariah berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan.
“Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatannya memang benar dan sesuai kondisi faktual,” ujar Fihiruddin.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan OJK, melainkan agar lembaga yang memiliki kewenangan dapat memeriksa dokumen, proses seleksi, dan status politik Musyafirin pada saat proses pengangkatan.
Logis NTB Desak Musyafirin Mundur
Di tengah polemik tersebut, Logis NTB meminta Musyafirin mengambil sikap dengan mengutamakan kepentingan Bank NTB Syariah dan menjaga marwah jabatan Komisaris Independen.
Fihiruddin menyatakan, pengunduran diri dari jabatan komisaris dalam situasi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kekalahan politik, melainkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral apabila status politik yang bersangkutan memang menimbulkan persoalan terhadap independensi jabatan.
“Kalau memang merasa tidak ada masalah, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau persoalan ini benar dan tidak bisa dijelaskan dengan dokumen yang terang, saya kira sikap yang paling terhormat adalah mundur. Jangan tunggu sampai persoalan ini semakin mencederai nama Bank NTB Syariah,” tegasnya.
Fihiruddin menekankan, kritik yang disampaikan Logis NTB bukan ditujukan untuk menjatuhkan Bank NTB Syariah. Sebaliknya, menurut dia, kritik tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar bank milik daerah itu tidak terseret ke dalam persoalan politik praktis.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali memberikan penjelasan terbuka apabila proses pengangkatan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai langkah lanjutan, Logis NTB meminta dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses rekrutmen jajaran Bank NTB Syariah, terutama menyangkut aspek integritas, independensi, afiliasi politik, serta kelengkapan dokumen para calon.
“Yang kami minta bukan sekadar Musyafirin menjelaskan dirinya. Kami ingin prosesnya juga diperiksa. Panselnya diperiksa, dokumennya diperiksa, mekanismenya diperiksa. Kalau semua sudah sesuai, publik tentu akan menghormatinya. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus ada koreksi,” kata Fihiruddin. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











