Curi Seekor Kambing di Kandang, Remaja 19 Tahun di Bolo Diamankan Warga

Remaja terduga pencuri ternak yang berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Bolo, Senin (1/12/2025).
Remaja terduga pencuri ternak yang berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Bolo, Senin (1/12/2025).

Bima, Berita11.com—Remaja berinisial GA (19) diamankan oleh warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Senin dini hari (1/12/2025). Ia diduga mencuri seekor kambing jantan milik warga setempat.

Terduga pelaku yang juga merupakan penduduk di Desa Nggembe diamankan setelah warga mencurigai keterlibatannya dalam hilangnya hewan ternak milik Samsuddin (45).

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut dibenarkan  Pelaksana Harian Kapolsek Bolo, Iptu Ilham. Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekira pukul 18.15 WITA di kandang milik korban yang terletak di belakang kediamannya di Desa Nggembe.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah Terduga Penadah, Tim Polsek Bolo malah Dapati Sejumlah BB Narkoba

Korban baru menyadari kehilangan kambing jantan berwarna coklat campur hitam tersebut pada Minggu (30/11/2025) sore, sekira pukul 16.00 WITA, saat hendak memberikan makan. Korban menemukan pagar kandang yang terbuat dari bambu sudah dalam keadaan terbuka dan tidak terikat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.500.000.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Bolo pada Senin pagi, 1 Desember 2025.

Terduga pencuri ternak berinisial GA (19), berhasil diamankan oleh warga di Dusun Rababuntu, Desa Nggembe, pada Senin dini hari (1/12/2025) sekitar pukul 00.15 WITA.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Nggembe bersama Unit Reskrim Polsek Bolo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Zia Ulhaq segera mendatangi lokasi penangkapan untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

BACA JUGA:  Dua Kali Perkosa Tetangga 16 Tahun, Pria ini Ditangkap Polisi

Setelah diamankan di Mako Polsek Bolo, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri kambing pada Sabtu, 29 November 2025, sekira pukul 19.00 WITA, sesaat setelah waktu salat Magrib.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan sisa hasil penjualan kambing. Selain itu, mengamankan seutas tali nilon biru sepanjang satu meter yang digunakan pelaku untuk mengikat kambing curian.

Polsek Bolo saat ini tengah melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi, termasuk pihak yang membeli atau terlibat dalam transaksi penjualan kambing, serta melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.  [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

 

 


Pos terkait