Bima, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, beriniial MSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut disangkakan terlibat penganiayaan terhadap seorang warga bernama Syahril Hidayatullah.
Selain MSS, penyidik juga menetapkan dua adiknya, yang berinisial CA dan SY sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, yakni Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD periode 2024-2029 dan kedua adiknya ini tertuang dalam surat resmi penetapan tersangka nomor: S.Tap/120/XII/2025/Reskrim tertanggal 1 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen penetapan, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama di muka umum tersebut terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 WITA.
Kasus ini mulai ditangani pihak kepolisian setelah korban, Syahril Hidayatullah, mengajukan laporan ke Polres Bima pada 25 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bima melakukan serangkaian penyelidikan, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan CA, MSS, dan SY sebagai tersangka.
Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan status penetapan tersangka kepada semua pihak terkait, termasuk korban dan para tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dan rinci dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima mengenai kasus yang menjerat wakil rakyat tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima, Aiptu Rohmi, yang dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2025) enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim. “Mungkin langsung ke Pak Kasat terkait itu,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp berkali-kali tidak direspon. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











