Dompu, Berita11.com— Pria 22 tahun berinisial SA warga Desa Nowa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tak berkutik saat diringkus polisi karena diduga mencuri dua aki mobil. Dari tangan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti aki mobil.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Ajun Komisaris Polisi Adhar, menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap dengan melibatkan Arief Rachman alias Oknom, korban yang aki mobilnya dicuri. Ketika itu, korban berpura-pura membeli salah satu aki curian yang tak lain merupakan barang miliknya. Namun terduga pencuri itu baru diamankan saat kamuflase atau transaksi pembelian kedua oleh anggota kepolisian.
“Setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita,” ujar Adhar, Minggu (12/2/2023).
Dijelaskan Adhar, aksi pencurian aki mobil milik korban terjadi sekira pukul 02.00 Wita, Minggu (5/2/2023) lalu. Terduga pelaku yang melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi melancarkan aksinya.
“Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi aki yang masih terpasang di mobil,” ujar Adhar.
Setelah membongkar aki di mobil pickup milik korban, terduga pelaku juga membongkar dan mengambil aki di mobil pickup lain yang juga diparkir berdampingan di rumah korban. Setelah mengatahui aki kedua mobilnya dicuri, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Dompu.
Terduga pelaku tersebut ditangkap dan diamankan polisi pukul 12.30 Wita, Kamis (9/2/2023). Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. [B-19]