Dompu, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (24/12/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka berinisial N diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 16.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Penangkapan tersangka N sendiri berawal dari laporan polisi yang masuk pada 10 Desember 2025 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini kami laksanakan pelimpahan tahap II. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” tegas IPTU Rahmadun.
Di tempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja tim Sat Resnarkoba yang berhasil mengawal perkara ini hingga ke tahap penuntutan. Menurutnya, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya laten narkotika,” kata IPTU Nyoman.
Selain penegakan hukum, Polres Dompu juga terus mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungan masing-masing.
“Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba di Kabupaten Dompu,” pungkasnya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News















