Bima, Berita11.com— Ponpes Imam Safi’i Kota Bima yang berada di bawah Yayasan Alminhajussalaf Al-Islamy Isyaratkan selaku pihak tergugat dalam perkara Hubungan Industrial dengan empat eks guru setempat, mengisyaratkan siap membayar kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan mencapai Rp118.960.000.
Pimpinan Ponpes Imam Safi’i Kota Bima, Ustadz Fuad Abdurrahman bin Seff membenarkan adanya putusan final dalam perkara yayasan dipimpinnya sebagai pihak tergugat dengan empat eks guru setempat sebagai pihak penggugat dalam perkara Hubungan Industrial, dengan perkara aweal teregistrasi dengan nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr di Pengadilan Hubungan Industrial PN Mataram yang kemudian berlanjut ke tingkat Kasasi.
“Kita wajib taat hukum. Jika sudah ingkrah secara hukum (salinannya sudah keluar), maka wajib bagi Yayasan melaksanakan keputusan MA,” kata Ustadz Fuad menjawab Berita11.com, Kamis (24/9/2026).
Ia mengisyaratkan, yayasan yang dipimpinnya segera membayar hak empat eks guru Ponpes Imam Safi’i masing-masing Muhamad Zakir, Budiyanto, Mu’azdwir, dan Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA, selaku pihak penggugat dalam perkara PHI tersebut.
“InsyaAllah kita usahakan uang segara kita bayar setelah turun salinan dari MA. Sekarang lagi kumpulkan uang,” isyaratnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara perselisihan hubungan industrial (HI) antara empat mantan guru atau tenaga kerja dengan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) IM di Kota Bima.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr dan sebelumnya diperiksa pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Mataram sebelum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Empat penggugat dalam perkara tersebut masing-masing Muhamad Zakir, Budiyanto, Mu’azdwir, dan Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA.
Dalam putusan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan para penggugat merupakan karyawan yang bekerja kepada pihak tergugat. Majelis kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada keempat mantan guru tersebut.
Total kewajiban pembayaran yang tercantum dalam amar putusan mencapai Rp118.960.000.
Rinciannya, Penggugat I, Muhamad Zakir, memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp25.850.000. Penggugat II, Budiyanto, memperoleh Rp54.450.000. Penggugat III, Mu’azdwir, memperoleh Rp22.000.000, sedangkan Penggugat IV, Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA, memperoleh Rp16.660.000.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menyatakan: “Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV.”
Namun, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
Selain itu, para pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Arismunandar, mengatakan perkara hubungan industrial tersebut merupakan salah satu kasus yang mendapat pendampingan KSBSI Cabang Bima.
Menurut Arismunandar, pendampingan dilakukan sejak proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pasca putusan kasasi, KSBSI juga terus mengawal tindak lanjut putusan pengadilan untuk memastikan hak-hak para eks guru sebagai pekerja dapat ditunaikan.
“Perkara ini menjadi salah satu kasus yang didampingi KSBSI Cabang Bima. Setelah adanya putusan, kami terus mengawal tindak lanjutnya agar hak-hak eks guru sebagai pekerja dapat ditunaikan,” kata Arismunandar kepada Berita11.com, Rabu (23/9/2026). [B-22/B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News












