AJI Mataram Soroti Pemberitaan Homeless Media soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di NTB

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiantoro (Kanan). Foto Ist.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiantoro (Kanan). Foto Ist.

Mataram, Berita11.com—  Aliansi Jurnalis Independen Kota Mataram menyoroti pemberitaan sejumlah akun homeless media terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar SMA di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemberitaan yang viral di media sosial Instagram itu dinilai belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak dan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum maupun kaidah jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro mengatakan, penulisan narasi dalam pemberitaan tersebut tidak hanya belum ramah anak, tetapi juga bernuansa seksis dan berpotensi memperparah dampak psikologis korban.

“Homeless Media harus lebih berhati-hati. Jangan hanya berorientasi pada konten yang menarik perhatian, namun mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA:  200 Personil Satbrimob di Bumi Gora BKO di Papua, Kapolda Singgung Harga Diri Polda NTB

AJI Mataram mencatat sejumlah pelanggaran serius dalam pemberitaan tersebut. Salah satunya terkait penyebaran data dan identitas pribadi anak korban maupun pelaku.

Menurut AJI, sejumlah akun menggunakan tangkapan layar lokasi atau peristiwa sebagai gambar utama tanpa menyensor unsur sensitif yang dapat memudahkan publik melacak identitas korban maupun pelaku yang masih berstatus anak.

Padahal, perlindungan identitas anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, AJI Mataram juga menilai pemberitaan tersebut menggunakan narasi sensasional, seksis, dan eksploitatif dengan memaparkan detail peristiwa secara berlebihan.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang melarang berita sadis, cabul, dan menyesatkan, serta Pasal 8 terkait larangan diskriminasi dan perendahan martabat korban kejahatan.

“Jurnalisme yang bertanggung jawab seharusnya memperjuangkan hak dan perlindungan anak, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai komoditas untuk mendulang keuntungan atau popularitas semata,” ujarnya.

AJI Mataram juga menyoroti penyajian berita yang dinilai tidak seimbang dan berpotensi menghakimi karena mencampurkan fakta dengan opini tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Kabinda: Seluruh Informasi Terkait Dinamika Daerah harus Dikelola dan Diberitahukan kepada Masyarakat

Menurut AJI, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, hingga ancaman sosial terhadap korban yang masih di bawah umur.

Meski demikian, AJI Mataram mengakui pemberitaan kasus kekerasan seksual memiliki sisi positif karena mendorong pengawasan publik terhadap lingkungan sekolah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual.

Namun AJI menegaskan, hak publik untuk mengetahui informasi tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak.

AJI Mataram pun mendorong seluruh media dan pembuat konten untuk menghentikan praktik sensasionalisme, diskriminasi, penyebaran data pribadi tanpa izin, serta penulisan berita yang menghakimi demi mengejar klik dan popularitas.

Selain itu, AJI meminta seluruh media mematuhi aturan hukum, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam setiap proses produksi dan penyebaran konten.

AJI juga mengimbau masyarakat aktif mengawasi pemberitaan yang melanggar etika maupun hukum dan melaporkannya kepada Dewan Pers. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait