Somasi Ponpes Imam Safi’i, FSBSI Tagih Hak Empat Mantan Guru Rp118,9 Juta

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kota/Kabupaten Bima melayangkan somasi kepada Yayasan Alminhajussalaf Al-Islamy yang menaungi Pondok Pesantren Imam Safi’i Kota Bima.

Somasi tersebut berkaitan dengan pembayaran hak empat mantan guru senilai Rp118.960.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSBSI Kota/Kabupaten Bima, Aris Munandar Pakpahan, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mendorong yayasan segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja kepada empat mantan guru sesuai putusan pengadilan.

Aris, yang juga mengemban mandat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak para mantan guru.

Menurut dia, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, pihaknya meminta komitmen penyelesaian yang disampaikan yayasan diwujudkan dalam pembayaran sesuai kewajiban yang telah diputuskan pengadilan.

BACA JUGA:  Penampakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Hibah oleh Bawaslu yang Disita Kejari OKU Timur

Menanggapi somasi tersebut, pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Imam Safi’i Kota Bima, Ustadz Fuad bin Seff  menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung dan berkomitmen melaksanakan kewajiban pembayaran.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, pihak yayasan mengakui belum memiliki dana sebesar Rp118,9 juta yang siap dibayarkan sekaligus. Meski demikian, yayasan menyatakan sedang mempersiapkan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Namun, kami memiliki iktikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut secara penuh, tanpa cicilan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kesungguhan kami dalam mengakhiri perselisihan hubungan industrial ini,” kata Ustadz Fuad menjawab Berita11.com, kemarin.

Yayasan juga menjelaskan bahwa ketua yayasan sedang berada di luar negeri dan pihaknya masih menunggu kepulangan yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran, menurut yayasan, berkaitan dengan kendala teknis dan finansial yang sedang diupayakan penyelesaiannya.

Pihak yayasan menegaskan keterlambatan tersebut bukan merupakan upaya untuk menghindari atau mengabaikan putusan pengadilan. Mereka berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

FSBSI Siapkan Laporan Dugaan Pelanggaran PNS

BACA JUGA:  MA Kabulkan Sebagian Gugatan Empat Eks Guru Ponpes di Kota Bima, Yayasan Wajib Bayar Rp118,96 Juta

Selain memperjuangkan pembayaran hak empat mantan guru, FSBSI Bima juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dalam kepengurusan inti yayasan swasta yang menaungi pondok pesantren tersebut.

Aris mengatakan pihaknya menemukan bukti yang menurut penilaiannya perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan kedudukan, status kepengurusan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

FSBSI berencana menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Laporan kepada BKN dan Kemendagri dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian. Sementara itu, laporan kepada Polda NTB direncanakan untuk meminta penelusuran atas dugaan penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, atau kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Aris menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditetapkan melalui somasi.

Ia menyebut langkah tersebut dapat mencakup permohonan eksekusi putusan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial serta pelaporan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum PNS. [B-19/B-22]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait