MA Kabulkan Sebagian Gugatan Empat Eks Guru Ponpes di Kota Bima, Yayasan Wajib Bayar Rp118,96 Juta

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara perselisihan hubungan industrial (HI) antara empat mantan guru atau tenaga kerja dengan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) IM di Kota Bima.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr dan sebelumnya diperiksa pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Mataram sebelum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

Empat penggugat dalam perkara tersebut masing-masing Muhamad Zakir, Budiyanto, Mu’azdwir, dan Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA.

Dalam putusan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan para penggugat merupakan karyawan yang bekerja kepada pihak tergugat. Majelis kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada keempat mantan guru tersebut.

Total kewajiban pembayaran yang tercantum dalam amar putusan mencapai Rp118.960.000.

BACA JUGA:  SPN NTB Desak Upah Minimum Tahun 2026 Naik hingga 10,5 Persen Disertai Penetapan UMSK

Rinciannya, Penggugat I, Muhamad Zakir, memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp25.850.000. Penggugat II, Budiyanto, memperoleh Rp54.450.000. Penggugat III, Mu’azdwir, memperoleh Rp22.000.000, sedangkan Penggugat IV, Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA, memperoleh Rp16.660.000.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menyatakan:  “Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV.”

Namun, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.

Selain itu, para pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

 

Didampingi KSBSI

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Arismunandar, mengatakan perkara hubungan industrial tersebut merupakan salah satu kasus yang mendapat pendampingan KSBSI Cabang Bima.

Menurut Arismunandar, pendampingan dilakukan sejak proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Soal Kisruh PBNU dan PKB, ini Harapan PCNU Kota Bima

Pasca putusan kasasi, KSBSI juga terus mengawal tindak lanjut putusan pengadilan untuk memastikan hak-hak para eks guru sebagai pekerja dapat ditunaikan.

“Perkara ini menjadi salah satu kasus yang didampingi KSBSI Cabang Bima. Setelah adanya putusan, kami terus mengawal tindak lanjutnya agar hak-hak eks guru sebagai pekerja dapat ditunaikan,” kata Arismunandar kepada Berita11.com, Rabu (23/9/2026).

Ia menegaskan, pengawalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya pembayaran hak-hak pekerja sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Perkara ini bermula dari perselisihan hubungan industrial antara para guru atau tenaga kerja dengan pihak Yayasan Ponpes IM di Kota Bima. Perselisihan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum hingga pemeriksaan pada tingkat PHI dan berlanjut ke tingkat kasasi.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan sebagian gugatan para pekerja dengan menyatakan mereka sebagai karyawan yang bekerja kepada pihak tergugat dan memberikan hak berupa uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait