KSBSI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Buruh BUMN, Upah Irwansyah Tak Dibayar 7 Bulan

Mataram, Berita11.com — Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPW KSBSI) NTB menyoroti dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami seorang pekerja BUMN di NTB, Irwansyah.

KSBSI menyebut Irwansyah diduga mengalami demosi jabatan secara sepihak, tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan kerja selama beberapa bulan, serta belum menerima upah selama tujuh bulan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum KSBSI, Arismunandar, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran yang dialami Irwansyah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ada dugaan unsur pidana umum, pidana ketenagakerjaan, dan pelanggaran HAM,” kata Arismunandar, Rabu (12/8/2026).

Sekretaris DPW KSBSI NTB, Mahyudin, mengatakan persoalan tidak dibayarkannya upah selama tujuh bulan merupakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Persiapan MXGP Samota Terus Dikebut

Menurut dia, kewajiban pembayaran upah telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Upah yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan merupakan persoalan kewajiban pengupahan berdasarkan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Mahyudin mengatakan pihaknya meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan upah, KSBSI juga menyoroti dugaan pembatasan terhadap kebebasan Irwansyah selama beberapa bulan serta dugaan penahanan telepon seluler milik pekerja tersebut oleh pihak perusahaan.

Atas dugaan tersebut, KSBSI menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada instansi berwenang. Namun, tuduhan terkait dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

KSBSI NTB juga meminta agar jabatan Irwansyah dipulihkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya demosi yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sesuai.

BACA JUGA:  Tinta yang Tak Dijual

Selain itu, organisasi buruh tersebut meminta pembayaran seluruh hak upah yang belum diterima, termasuk hak-hak lain yang menurut ketentuan hukum menjadi kewajiban perusahaan.

KSBSI NTB juga mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta memastikan tata kelola perusahaan BUMN tetap menghormati hak-hak pekerja.

“Negara tidak boleh kalah dengan perilaku yang merugikan pekerja. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas melalui jalur hukum dan parlemen,” kata Mahyudin.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak BUMN yang disebut dalam laporan KSBSI NTB mengenai tuduhan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan.

DPW KSBSI NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan Irwansyah dan membuka ruang pengaduan bagi pekerja BUMN lainnya yang merasa mengalami persoalan ketenagakerjaan di wilayah NTB. [B-19]

Pos terkait