Dompu, Berita11.com— Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST MT menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah kepada DPRD saat siding paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (22/08/22).
“Dalam kesempatan kali ini, mewakili Pemerintah Daerah (Dompu), saya menyampaikan Raperda Penyertaan Modal Pemda pada Bank NTB Syariah, dengan harapan dapat mendapatkan perhatian yang seksama dari DPRD untuk dibahas kemudian dapat disetujui untuk menjadi Perda,” kata H Syahrul Parsan.
Wabup mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, yang telah ikut membantu, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga penyelenggaraan sidang paripuna DPRD dapat berlangsung sukses tanpa kendala.
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, yang dengan penuh kearifan dan kebijakan untuk mengagendakan acara ini sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen yang tinggi dari dewan yang terhormat untuk terus melanjutkan pembangunan daerah,” ujarnya.
Wabup berharap, Rancangan Perubahan KUA, PPAS dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah segera dibahas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta segera disepakati bersama.
Sidang paripurna dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Staf Ahli Bupati Dompu, pimpinan OPD, pejabat struktural dan fungsional.
Paripurna diakhiri penandatanganan berita acara penyerahan Raperub KUA-PPAS APBD Tahun 2022 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah. [B-10]