Bupati Dompu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai Rp1,3 Triliun

Bupati Dompu Bambang Firdaus dan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu saat menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/6/2026).
Bupati Dompu Bambang Firdaus dan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu saat menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/6/2026).

Dompu, Berita11.com — Pemerintah Kabupaten Dompu menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/6/2026).

Penyampaian Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE., sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tahun sebelumnya kepada DPRD.

Bacaan Lainnya


Dalam sambutannya, Bupati Dompu menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusional dan kewajiban eksekutif untuk memberikan laporan terkait pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Dompu Temukan Honorer Siluman Lolos PPPK Paruh Waktu di Sejumlah OPD dan Sekolah

“Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tanggung jawab moril secara konstitusi bagi eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah,” kata Bupati dalam sambutannya.

Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1.287.343.219.650 terealisasi sebesar Rp1.300.775.836.287,29 atau mencapai 101,04 persen.

Sementara itu, anggaran belanja dan transfer daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.363.920.599.314 dan terealisasi sebesar Rp1.305.613.961.618,98. Realisasi tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Untuk belanja operasi, pemerintah daerah menganggarkan Rp1.113.274.154.559 dengan realisasi Rp1.071.050.217.668,35 atau sebesar 96,21 persen. Sedangkan belanja modal terealisasi Rp82.072.248.641 dari anggaran Rp95.554.738.044 atau 85,89 persen.

Adapun belanja transfer terealisasi sebesar Rp151.321.247.515 dari anggaran Rp151.593.347.716 atau mencapai 99,82 persen.

Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Dompu mengalami defisit sebesar Rp4.838.125.331,69. Namun dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp76.876.470.681,75 atau 100,39 persen dan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp72.038.345.350,06.

BACA JUGA:  Pemkab Dompu dan Kemen LHK Tanda Tangan MoU tentang Kawasan Perhutanan Sosial

Bupati Dompu juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Mataram dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi kebanggaan sekaligus amanah bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan anggaran daerah memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan.

Bupati berharap DPRD Kabupaten Dompu dapat melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait