Kota Bima, Berita11.com— Dalam rangka memastikan implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 terlaksana dengan baik, BPJS Kesehatan Cabang Bima bersinergi dengan petugas pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat jam layanan untuk memastikan proses administrasi pengurusan SKCK berjalan lancar.
Hal tersebut ditandai kunjungan ke beberapa kantor Kepolisian Republik Indonesia di daerah yang dilakukan oleh jajaran BPJS Kesehatan, Selasa (19/08/2024) lalu.
“Kunjungan ini menandakan komitmen dari BPJS Kesehatan untuk memastikan layanan pengurusan SKCK yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan optimal sesuai amanat dari Perpol. Kami berupaya mengecek dan melihat secara langsung pelaksanaan kelancaran implementasi Perpol yang sejak bulan Juli terus dilakukan sosialisasi dengan para stakeholders, ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, Tati Haryati Denawati.
Dikatakannya, dengan terjun langsung ke lapangan, dapat mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan dari regulasi ini, sekaligus menggali informasi penting terhadap kendala-kendala apa yang muncul saat pengurusan administrasi SKCK sehingga segera diperbaiki.
Saat kunjungan tersebut, Denawati juga menyampaikan apresiasi kepada petugas yang terlibat dalam pelaksanaan amanat Perpol ini.
Ia mengatakan, pengurusan SKCK dengan terintegrasi Program JKN merupakan salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden RI menginstruksikan kementerian/lembaga lain, termasuk pemerintah daerah, untuk meningkatkan akses pelayanan dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN.
“Dengan pemberlakuan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini, diharapkan agar peserta JKN yang saat ini belum aktif dapat segera melakukan proses aktivasi status kepesertaannya. Demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Sesuai dengan amanat Perpol 6 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM serta pasal 25 ayat 2 yaitu menyerahkan sim kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program JKN bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran.
Sementara itu, petugas pelayanan SKCK di Mako Polres Bima Kota, Brigpol Uzlifatur Rizkiyah Mahendra mengatakan, implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan langkah nyata dari kepolisian dalam mendukung pelaksanaan Program JKN. Caranya adalah melalui penegakan kepatuhan kepada seluruh masyarakat dalam pengurusan administrasi SKCK dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dengan telah diimplementasikan Perpol ini, diharapkan bagi para pengendara di jalan raya untuk dapat mengikuti standar berkendara sekaligus upaya dalam melindungi keselamatan diri dan keluarga,” ungkap Uzlifatur.
Lebih lanjut Uzlifatur mengatakan, para pemohon SKCK yang datang saat ini merupakan pencari kerja, terutama yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi TNI/Polri, sehingga kunjungannya tetap ramai. Namun dalam pengurusan administrasinya tetap berjalan dengan baik karena sudah didukung dengan sistem yang ada dan terdapat tenaga pendamping dari BPJS Kesehatan.
“Yang berkunjung mengurus SKCK dari berbagai kalangan dan paling banyak adalah yang mengikuti seleksi PPPK, sehingga proses administrasinya bisa sampai malam. Terkait dengan persyaratan kepesertaan JKN, sudah cukup mudah karena telah disediakan sistem yang mudah untuk diakses. Apabila terdapat kendala bisa langsung ditangani oleh PIC dari BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia pun berharap agar masyarakat bisa lebih sadar terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan apabila ada kendala atau hal-hal yang masih kurang, masyarakat menghubungi petugas BPJS Kesehatan dan dari kepolisian agar implementasi regulasi ini berjalan dengan lancar. [B-22/*]
Follow informasi Berita11.com di Google News