Kini Warga NTB bisa Bayar Pajak Kendaraan Menggunakan QRIS

Peluncuran QRIS untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor oleh Gubernur NTB dan Kepala Perwakilan BI NTB di Mataram, Senin (18/7/2022).

Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Bank Indonesia NTB meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS diluncurkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPw BI NTB) di Jalan Pejanggik Kota Mataram, Senin (18/7/2022).

Bacaan Lainnya

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan, gaya hidup masyarakat era digital membutuhkan layanan yang sesuai, sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS merupakan jawaban perubahan zaman.

“Perubahan juga menjadi tantangan agar masyarakat menerima cara baru dengan baik. Seperti saat era kertas berganti, lambat laun masyarakat akan mengerti kemudahan dan keuntungannya,” kata Zul.

BACA JUGA: Tiger Fund Management sees strong start with more than SGD 300m in AUM

Menurut Zul, pembayaran pajak nontunai melalui aplikasi QRIS nantinya juga akan mengubah kebiasaan masyarakat, sehingga tujuan perubahan akan terwujud.

Kepala Perwakilan BI NTB, Heru Saptaji mengatakan, selain sebagai gaya hidup di era digitalisasi dan demi kenyamanan, kemudahan serta kecepatan pelayanan, aplikasi digital QRIS dioptimalisasi agar data ekonomi dikelola dengan baik. Terlebih, NTB yang pertumbuhan ekonominya baik dan cukup tinggi.

“Ekonomi digital di masa depan akan membutuhkan big data. Upaya ini agar pertumbuhan ekonomi juga mengadopsi digitalisasi yang berpotensi besar di masa depan, di antaranya sistem pembayaran,” ujar Heru.

Dikatakannya, kedaulatan ekonomi dalam era digitalisasi secara sederhana digambarkan agar satu QR Code dapat berlaku di seluruh Indonesia, sehingga dana yang berputar dalam transaksi menggunakan aplikasi nasional dalam negeri. Dia mencontohkan aplikasi parkir menggunakan QRIS di Kota Mataram yang terus bertambah dari semula tujuh titik dengan proyeksi target retribusi sebesar Rp8 miliar.

BACA JUGA: Bawang Merah Tembus Rp40 Ribu per Kg, Tomat Rp20 Ribu, ini Daftar Bapok yang Naik Jelang Nataru

Dia berharap, QRIS dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pembina Samsat NTB, Hj Eva Dewiyani mengatakan, 70 persen pendapatan asli daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor. Target tahun 2022 sebesar Rp2,5 triliun. Rinciannya dari pajak kendaraan Rp546,7 miliar dan TNKB Rp417 miliar lebih.

“Layanan ini diluncurkan untuk kemudahan pelayanan bagi wajib pajak bekerja sama dengan BI dan Bank NTB Syariah,” jelas Eva.

Potensi pajak di tahun ini, tambah Eva berasal dari 1,7 juta obyek kendaraan yang meningkat 9,5 persen dari tahun lalu. [B-24]

Pos terkait