Dompu, Berita11.com—Kepolisian Sektor Manggalewa Kabupaten Dompu mengamankan tujuh sepeda motor yang diduga hasil penggelapan atau illegal, Kamis (24/6/2021) malam. Sejumlah kendaraan tersebut dimuat dalam truk fuso dari Sumbawa dan hendak dibawa menuju ke Kabupaten Bima.
Kapolsek Manggelewa, IPTU Abdul Malik SH menjelaskan, tujuh sepeda motor tersebut diangkut oleh truk fuso BC Trans dan diamankan di Jalan Lintas Sumbawa-Bima oleh anggota Polsek Manggelewa.
“Pengamanan terhadap tujuh sepeda motor tersebut karena tidak memiliki dokumen (bodong). Itu berawal dari laporan masyarakat. Dalam satu unit truk fuso memuat motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” katanya dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Dompu, Inspektur Dua Handik Wijaksono, Jumat (25/6/2021).
Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Intel Keamanan Polsek Manggelewa menyampaikan informasi kepada Kapolsek Manggelewa. Selanjutnya Kapolsek setempat memerintahkan anggotanya memeriksa truk fuso yang dicurigai itu.
“Ternyata ada tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak disertai dengan dokumen lengkap,” kata IPDA Handik Wijaksono.
Setelah itu, barang bukti tujuh sepeda motor yang diduga hasil penggelapan dan truk fuso diamankan di Polsek Manggelewa. Tujuh sepeda motor tersebut masing-masing Yamaha NMAX Nopol N4582GV, dua unit Honda Scopy Nopol A4135 YR dan L5434 IH, tiga unit Honda Beat nopol P5626 LM, nopol W3748NAI dan Nopol L 2252LD serta sepeda motor Honda Revo Nopol W6317SQ.
Sebagaimana keterangan sopir, sejumlah sepeda motor tersebut dimuat di Sumbawa yang dioper fuso lain dari Surabaya. Adapun supir dan kondektur yang diamankan masing-masing berinisial VC (45 tahun) dan MS (28 tahun). Keduanya warga Bajawa, Ngada Nusa Tenggara Timur. [B-11]