Bima, Berita11.com— Kenikmatan yang dirasakan oleh pria 36 tahun berinisial AN alias Nawi, warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, harus berakhir. Dia diringkus polisi karena mencuri sepeda motor warga satu kampungnya dan menggadaikannnya kepada orang lain di Kota Bima.
Nawi ditangkap anggota Polsek Woha Kabupaten Bima saat berada di Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (6/3/2023) pagi.
Kapolsek Woha, Ajun Komisaris Polisi Saiful Anhar menjelaskan, Nawi mencuri sepeda motor milik Sarjan, warga Dusun Suka Maju Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekira pukul 04.00 Wita, Jumat (3/3/2023) lalu.
“Modusnya, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding bagian belakang rumah untuk naik ke lantai dua rumah tersebut. Setelah berada di lantai dua, pelaku turun ke lantai satu melalui tangga untuk menuju ruang tamu tempat penyimpanan sepeda motor,” ujar AKP Syaiful dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyaraat, Kepolisian Resor Bima, Inspektur Satu Adib Widayaka, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskannya, setelah menemukan kunci kontak, Nawi menggeret sepeda motor yang dicurinya menuju pintu ruang tamu. Pintu rumah korban dia buka menggunakan kunci yang sudah tergantung di pintu.
Setelah itu, sepeda motor matic milik korban dia gadai kepada salah satu warga di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Uang hasil dia menggadai sepeda motor curian dihambur-hamburkannya.
“Setelah menjual gadai sepeda motor tersebut, kemudian dari hasil menjual gadai sepeda motor itu pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya,” ujar Syaiful.
Aparat kepolisian juga telah mengamankan sepeda motor hasil curian setelah menangkap Nawi. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News