Nekat Tipu Pengusaha Konter HP hingga Ratusan Juta, Ibu ini Dikerangkeng

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi Menjelaskan Kasus Penipuan yang Melibatkan IRT.

Mataram, Berita11.com—Ibu rumah tangga (IRT) berinsial PL (25 tahun), warga Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dikerangkeng polisi karena diduga menipu pengusaha konter handphone.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, dalam kasus tersebut PL bertindak sebagai broker jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, dia menipu korban.

“PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah bersedia menyediakan handphone. Korban pun mentransferkan uang Rp185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, di Mataram, kemarin.

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo bertemu seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni. ”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” ujar Heri.

BACA JUGA: Dua Rumah Warga di Bima Terbakar, Nilai Kerusakan Ditaksir Ratusan Juta

Disepakati harga per Iphone Rp18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. Smartphone itu dijanjikan akan dikirim dalam lima hari setelah pembayaran. Namun hingga saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang, sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban pernah dimediasi. “PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan, mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. ”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

BACA JUGA: Belum Sempat Nikmati hasil Jambret, Dua Garong ini Malah Apes masuk RSUD

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni, harus memiliki bukti kuat. Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. “Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelas Kadek.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. “Tetapi yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,” katanya. [B-11]

Pos terkait