Tipu Warga hingga Rp10 Juta, Intelijen Gadungan Diciduk Polisi

Ekspos Terduga Penipu yang Mengaku Kasi Intel Kejari Mataram.

Mataram, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berinisial HS. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan no 11/1/2022, tertanggal 27 Januari 2022.

Dalam laporan itu, korban yang bernama Kasim, (49 tahun), warga di Batukliang Kabupaten Lombok Tengah merasa ditipu oleh HS, sehingga mengalami kerugian Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, menjelaskan, penipuan tersebut terjadi setelah korban bertemu tersangka berinisial HS tersebut pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, lingkungan Dakota, kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

BACA JUGA: Setelah Keluarganya Diboyong ke Hotel Prodeo, Pemuda ini Ikut Meringkut di Sel

“Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kajati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,”jelas Heri kepada wartawan di Mataram, Senin (21/2/2022).

Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya percaya sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut. Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di asrama haji tersebut.

“Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud,” jelas Heri.

BACA JUGA: Paket Farmasi dari Jakarta itu ternyata 15.000 Butir Tramadol

Lantaran merasa itu sebuah peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi.

Heri mengatakan, karena korban merasa curiga, maka pada suatu kesempatan dia menanyakan kepada seorang temannya. Setelah memperoleh keterangan dari temannya bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati, korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polresta Mataram.

“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” pungkas Heri. [B-19]

Pos terkait