Kerap Peras Korban, Residivis Paruh Baya ini Diringkus Tim Puma

Ilustrasi Pemerasan.

Mataram, Berita11.com— Tim Puma Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram bergerak cepat mengamankan pria berinisial W (46) yang diduga kerap memeras pemilik toko di seputar Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku diamankan atas laporan salah seorang pemilik bengkel bernama Wilson (29).

Bacaan Lainnya

Korban terpaksa melaporkan pelaku karena sudah tidak tahan dimintai uang dengan berbagai alasan. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan merusak bengkel korban.

“Pemerasan ini berlangsung selama tiga tahun terakhir. Pelaku datang sekali seminggu. Karena merasa takut dan terancam, korban terpaksa memberikan uang ke pelaku. Kisarannya Rp50 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kemarin.

BACA JUGA: Langganan Keluar Masuk Penjara, Pria ini Dihadiahi Timah Panas setelah Beraksi lagi

Selain Wilson, beberapa toko lainnya juga kerap dimintai uang oleh pelaku. Kisarannya Rp50 ribu— Rp 100 ribu. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terkadang membawa senjata tajam. Jika tidak langsung diberikan, maka senjata tajam tersebut digunakan untuk mengancam korban.

“Saat kami tanyakan ke para pemilik took, awalnya mereka agak tertutup karena merasa takut, tetapi pada akhirnya mereka mengaku kerap dimintai uang oleh pelaku,” ujar Kadek.

Polisi yang mendapatkan keluhan dari beberapa pemilik toko kemudian melakukan pengintaian. “Kemarin pada saat meminta uang di BRD Motor, seketika itu langsung diamankan,” ujar Kadek Adi.

Saat itu, turut diamankan barang bukti uang Rp50 ribu dan senjata tajam berupa pahat. “Pelaku ini tercatat sebagai residivis. Pernah tersandung kasus narkotika, pencurian kendaraan bermotor dan kali ini pemerasan,” bebernya.

BACA JUGA: Beritakan Keracunan Massal Akibat Nasi Bungkus dari Deklarasi Paslon, Jurnalis Berita11.com Diancam

Apakah uang hasil memeras pelaku gunakan membeli Narkoba? Kadek Adi belum bisa memastikan. “Masih kita dalami. Kalau pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kini pelaku diamankan di Polresta Mataram. [B-12]

Pos terkait