Dompu, Berita11.com— PT Sumbawa Timur Mining (STM) menegaskan tidak ada pembebasan lahan di wilayah kontrak karya (KK) di Kabupaten Dompu. Kegiatan eksplorasi dan rencana penambangan dilakukkan di lahan Negara yang izinnya diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Communications Manager PT STM Agus Hermawan saat media breafing yang berlangsung di Cafe Uma Tua, Dompu, Senin (30/8/2021) sore. “Tidak ada pembabasan (lahan) karena itu semua berada di wilayah kontrak karya yang sudah dari pemerintah,” ujar Agus Hermawan di hadapan puluhan awak media.
Jika ada penggunaan lahan masyarakat, katanya, sifatnya dikontrak dan jumlahnya sangat kecil untuk staging area, di mana lahan itu tidak termasuk dalam wilayah kegiatan eksplorasi dan operasi pertambangan kelak (rencana eksploitasi). Karena dalam KK diatur wilayah operasi PT STM berada dalam lahan Negara. Selain rezim KK yang diberikan sejak masa pemerintahan orde baru, PT STM juga mendapatkan penugasan survei pendahuluan eksplorasi (PSPE) geothermal di wilayah Dompu dan Bima dari pemerintah. Luas wilayah eksplorasi mineral 19.260 hektar dan luas PSPE geothermal 27.850 hektar.
“Jika dilihat dari lokasinya, batas wilayah kontrak karya ada dua bagian. Sebagian di wilayah Kabupaten Dompu dan sebagai di wilayah Kabupten Dompu, wilayah PSPE geothermal bertumpuk dengan wilayah dari eksplorasi mineral, lebih luas karena lebih keluar,” ujar Agus.
Agus juga menegaskan wilayah proyek tambang yang digarap PT STM di Dompu masih berstatus kontrak karya, walaupun sebelumnya ada pernyataan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan penandantanganan amandemen KK PT STM pada 7 Mei 2019 untuk beralih menjadi Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, yang di antaranya mengatur ketentuan fiskal.
“Secara izin PT STM masih kontrak karya (KK), bukan IUPK, masih dari zaman Pak Harto, izin dikeluarkan tahun 1998, sehingga masih menggunakan kontrak karya,” ujar Agus.
Namun demikian, konsentrat mineral tambang Hu’u tetap akan dimurnikan di Indonesia.
Dikatakan Agus, sebagaimana resources statement PT STM sebelumnya, deposit di area tambang Hu’u Dompu 1,7 miliar ton. Dalam urusan deposit mineral dalam skala di Indonesia, tambang emas-tembaga Hu’u dapat dikategorikan nomor 2 setelah tambang di Papua. Tim geologi PT STM sudah melakukan uji coba pengeboran sedalam 500 meter di bawah permukaan laut. Direncanakan pengeboran eksplorasi hingga sedalam 900 meter.
Saat ini pihak PT STM sedang persiapan mengerjakan jalan sepanjang 14 kilometer untuk kegiatan eksplorasi, khususnya kegiatan drilling di atas gunung yang masih menggunakan sarana helikopter. Selain itu, PT STM sedang menyelesaikan perencanaan konstruksi. Dalam timing eksplorasi lebih kurang 10 tahun, perusahaan baru lebih intens dalam waktu tiga tahun terakhir.
Dikatakan Agus, PT STM juga berkomitmen dalam kegiatan sosial masyarakat (community development). Sejak tahun 2012 perusahaan telah mengeluarkan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dan khusus tahun 2020 saja PT STM sudah mengeluarkan Rp7 miliar. Perusahaan juga tetap memprioritas tenaga lokal dan sekitar sehingga pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu.
Belanja nasional oleh PT STM masih merupakan belanja dari luar negeri dan sebagian belanja dalam negeri. Sebagian pekerjaan oleh subkontraktor (perusahaan lokal). Selain program pemberdayaan untuk masyarakat lingkar tambang yang intens dan menjadi komitmen perusahaan seperti meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan UMKM, PT STM juga membantu pemberdayaan bidang pendidikan seperti peningkatan kulaitas para guru serta bantuan untuk sarana prasarana / bangunan sekolah. Selain itu melaksanakan program literisasi atau pengentasan buta aksara dan numerasi.
Adapun berkaitan komitmen terhadap dampak lingkungan, PT STM kata Agus, melakukan pendataan potensi flora dan fauna di lokasi eksplorasi. Setiap ada pohon yang ditebang dalam tahap eksplorasi, dilaporkan kepada pihak Dinas Kehutanan NTB melalui BKPH Topaso Soromandi. Perusahaan akan membayar restribusi setiap pohon yang ditebang,
“Sejak tahun 2012 telah mengeluarkan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat,” ujar Agus.
Soal reaksi atau aksi unjuk rasa pasca pengumuman pemenang tender, menurut Agus merupakan dinamika biasa, karena pasti ada yang puas dan tidak puas. Berkaitan banyaknya informasi palsu dan berbagai klaim termasuk dalam perekrutan tenaga kerja, Agus mengimbau masyarakat agar hati-hati. Informasi resmi tentang perekrutan tenaga kerja hanya melalui website dan email resmi perusahaan, PT STM atau Vale.
“Belum ada gambaran (manpower) bahkan sebelum itu pun masa konstruksi kita belum punya gambaran. Seberapa besar penambangan dan berapa target per tahun yang akan diproduksi, berapa saat ini belum. Kalaupun ada statmen atau mengira ngira itu tidak tepat,” tandasnya.
PT Sumbawa Timur Mining (STM) adalah pemilik Penugasan Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 Proyek Hu’u dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ini adalah perusahaan patungan antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak perusahaan Vale SA yang 100% sahamnya dimiliki, dan PT Antam Tbk (20%).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa perusahaan mineral telah sepakat mengakhiri rezim kontrak karya menjadi perizinan (IUPK) seperti perusahaan yang sedang melaksanakan eksploitasi atau operasi pertambangan seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) yang resmi berubah status jadi KK menjadi IUPK pada 21 Desember 2018 lalu dan juga PT Amman Mineral. [B-11]