Mataram, Berita11.com— Polisi menangkap pria berinisial IL (41 tahun), mantan manager lima hotel di Gili Terawangan atas kepemilikian 100 gram ganja. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di kediamannya di kompleks Griya Praja Asti Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (28/8/2021).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Purusa Utama didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni menjelaskan, pria kelahiran Bone itu menjual ganja sebagai usaha tambahan dengan menyasar ekspatriat di wilayah Gili Terawangan dan sekitarnya.
“Dari tangan terduga pelaku, kami dapat mengamankan daun ganja dengan berat bruto 100 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ungkap Yogi saat konfrensi pers di Mataram, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, selain daun ganja, polisi juga mengamankan alat komunikasi, kartu ATM dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja tersebut serta mobil Daihatsu Terios warna silver DR 1643 AP, di mana setelah digeledah terdapat satu poket daun ganja di dalamnya.
“IL mendapatkan ganja tersebut dari Ampenan yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis ini selama 20 tahun,” paparnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-12]