Praya, Berita11.com— Remaja berinisial S (19 tahun), terduga penjambret turis dan sang penadah barang berinisial R (26 tahun) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dibekuk polisi, Selasa (18/1/2022).
Keduanya merupakan warga Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban, Oliver Montacer, WNA asal Perancis yang sedang tinggal di Dusun Are Guling Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, menjelaskan, penjabretan yang dialami korban terjadi di Jalan Raya Pariwisata Prabu-Mawun Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekira pukul 13.30 Wita, Minggu (16/1/2022).
Ketika itu, korban sedang berboncengan sepeda motor dengan anaknya, Mellisa. Korban berangkat dari Kuta hendak menuju lingkungan Are Guling. Namun tiba-tiba datang sebuah sepeda motor menghampiri korban dan langsung menjambret tas anak korban. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Mawun.
“Adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku berupa satu buah tas kecil selempang. Satu unit HP Iphone 12 warna putih dan casingnya warna biru,” ujar Redho Rizki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperikrakan Rp11 juta. Peristiwa yang dialaminya dilaporkan ke Polsek Kawasan Mandalika.
Saat menangkap terduga pelaku dan penadah, Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti Iphone 12 berwarna puti dan sebuah tas selempang berisi kunci kamar hotel, penjemput rambut dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Terduga pelaku penjambretan ditangkap Tim Puma setelah berhasil mengamankan penadah lebih awal. “Tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mencari informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Redho Rizki. [B-12]