Niat Awal Beli Parfum tapi Tergoda HP di Dasboard Sepeda Motor, kini Meringkuk di Jeruji Besi

Residivis Kambuhan Digiring Aparat dari Jeruji Besi untuk Diekspos, Senin (1/11/2022).

Mataram, Berita11.com— Niat awalnya membeli parfum di salah satu toko di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pria 32 tahun tergoda saat melihat gawai canggih (smartphone) atau Hp  yang tersimpan di dasboard salah satu sepeda motor yang terparkir di toko itu.

Bacaan Lainnya

Akibatnya pria berinisial H itu harus berurusan dengan polisi karena tergoda menggondol Hp yang tersimpan di dashboard sepeda motor milik orang lain.

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, mengatakan terduga pelaku pencurian merupakan warga Kelurahan Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram. Pria tersebut diringkus polisi berdasarkan hasil penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari  dan berdasarkan keterangan saksi serta video rekaman kamera pemantau (CCTV).

BACA JUGA:  MPK: 17 Sertifikat Oknum Mantan Kades dan Pegawai BPN Muncul di atas Tanah Milik Masyarakat

“Dia diamankan menyusul hasil penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari terkait adanya laporan masyarakat tentang pencurian Hp di depan poarkiran toko di Jl Raya Tanjung, Rembige, Kota Mataram pada 20 Oktober 2022 lalu,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mataram, Senin (1/11/2022).

Agus menjelaskan, modus pria tersebut, datang dan memarkir kendaraan di depan toko, kemudian mendekati sepeda motor lain yang sedang parkir di depan toko tersebut. Melihat ada Hp di salah satu dasboard sepeda motor yang terparkir, H langsung mengambil menggodol gawai canggih tersebut dan langsung kabur.

“Karena seluruh peristiwa terekam di CCTV yang terpasang di toko tersebut, maka tim Opsnal dapat mengetahui identitas terduga secara cepat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tiga Komplotan Maling Diciduk Polisi karena Diduga Kuras 150 Kg Beras

Barang bukti Hp korban ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat ditangkap.

Agus menambahkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara akibat didakwa dengan pasal 480 dan 363 KUHP, namun kini kambuh tindak pidana. “Atas perkara ini terduga pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga pelaku, H mengaku awalnya niatnya membeli parfum ke toko tersebut, namun saat di parkiran melihat ada Hp di disboard salah satu sepeda motor yang terparkir sehingga timbul niat dan langsung mengambil gawai canggih itu.

“Hp langsung saya resert ke counter (outlet). Sempat saya simpan di pacar saya, belum sempat saya jual,” ujarnya. [B-19]

Pos terkait