Mataram, Berita11.com— Tim Opsnal Polsek Pagutan Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di depan kantor PDAM di Jalan Sapta Pesona BTN Pagutan Permai Lingkungan Pagutan Permai Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram, Selasa (1/11/2022).
Pelaku berinisial Y (20) warga Kelurahan Pagesangan Barat dan berinisial A (33) warga asal Lingkungan Pande Mas Timur, Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
“Kedua pelaku ini, mengambil satu unit gerobak sampah milik warga saat tengah terparkir di depan kantor PDAM,” ungkap Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan di Mataram, Senin (1/11/2022).
Lebih lanjut Iptu Sastrawan menjelaskan, pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 13.15 Wita, korban menaruh gerobak sampah di TKP. Korban kemudian pulang ke rumah untuk istirahat. Setelah sekira pukul 13.00 Wita, keponakan korban mengatakan bahwa gerobaknya sudah tidak ada di tempat.
“Setelah dicek ternyata memang benar gerobak sampah tersebut tidak ada di tempat,” ujar Putu.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan. Adapun gerobak milik korban yang hilang merupakan gerobak sampah yang terbuat dari galvanis dan bagian samping kiri dan kanannya belum dicat, sedangkan bagian bawah tertutup seng .
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim, akhirnya kedua pelaku bisa kita amankan,” jelas Putu. Dari tangen kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah gerobak sampah, sepeda motor serta telepon genggam (Hp). “Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa ,” pungkas Putu. [B-19]