Sikapi Omnibus Law RUU Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia Aksi Damai

Foto Bersama Anggota IDI Cabang Kabupaten Bima Usai Audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/11/2022). Foto MR/ Berita11.com.

Kota Bima, Berita11.com— Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima dan IDI Kabupaten Bima menggelar aksi damai di wilayah Kota Bima, menyikapi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Republik Indonesia, Senin (28/11/2022).

Aksi damai IDI Kota Bima dan Kabupaten Bima digelar di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, NTB. Puluhan anggota IDI berkumpul dan membawa spanduk yang intinya berisi kalimat menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. Aksi massa dikawal aparat Polres Bima Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Massa yang dikoordinir Ketua IDI Kota Bima, dr H Muhammad Ali, Sp.PD FINASIM kemudian diterima beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs Muhtar Landa MH didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, H Ahmad, S.Sos.

Ketua IDI Cabang Kota Bima, dr H Muhammad Ali mengungkapkan, tiga tuntutan massa yaitu menolak pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang Kesehatan, mingimbau seluruh stake holder, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut.

“Mengajak seluruh organisasi profesi kesehatan serta seluruh rakyat Indonesia untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, serta seluruh kebijakan yang memiliki muatan kapitalisasi dan liberalisasi dunia kesehatan yang mengancam nila-nilai luhur profesi kesehatan dan membahayakan rakyat dan bangsa,” ujarnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, dr Ali juga menjelaskan, dasar penolakan Omnibus Law RUU Kesehatan oleh IDI.

Menurutnya, RUU Kesehatan (Omnibus Law) lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan. RUU tersebut memuat langkah-langkah sistematis dalam membuka persaingan bebas dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.

Semangat kapitalisasi dan liberalisasi praktek kesehatan yang dimaksud misalnya terdapat kelonggaran pengaturan tenaga kerja asing dalam pasal 222, 223, 224 dan pasal 225. Padahal aturan yang cukup ketat dan proporsional mengenai hal tersebut telah ada dalam Undang-Undang PRADOK 29/2004 pasal 30 dan UU PRADOK No 36/2014 pasal 53.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan menjadi tangungjawab institusi rumah sakit sebagaimana disebutkan dalam pasal 229 dan 230. Sedangkan di UU Pradok 29/2004 pasal 27 dan 28 hal tersebut diselenggarakan oleh organisasi profesi.

BACA JUGA: Enam Kelompok Massa di Bima Kompak Gelar Aksi Sorot Harga Jagung pada Hari yang Sama

Dikatakannya, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) sangat tidak transparan. Ketidaktransparanan yang dimaksud, di antaranya pembahasan RUU tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat, penyusunan RUU berpotensi menghapuskan banyak bagian undang-Undang yang sudah ada, tiba-tiba ada tanpa adanya evaluasi dan pembahasan publik mengenai UU sebelumnya. Padahal undang-undang sebelumnya, UU Praktik Kedokteran Nomor 29/2004, UU Kesehatan 36/2014, UU tenaga kerja kesehatan No 36/2014 dan lain-lain menurut perspektif IDI tidak terdapat masalah, bahkan telah berhasil menjaga mutu dan profesionalisme praktik kedokteran selama ini.

“RUU Kesehatan Omnibus Law kami nilai memuat upaya-upaya pelemahan terhadap organisasi profesi yang selama ini berfungsi menjaga mutu dan profesionalisme dari profesi kesehatan,” ujarnya.

Pelemahan terhadap organisasi profesi kedokteran, dikaji dari perspektif definisi organisasi profesi hanya sebagai perkumpulan seprofesi, sedangkan pada UU PRADOK Nomor 29/2004 telah menjelaskan dengan detail definisi, tugas dan fungsi organisasi profesi kedokteran. Peran krusial organisasi profesi menurut UU PRADOK Nomor 29/2004 yang berpotensi dihilangkan, yaitu membentuk kolegium (pasal 1 angka 13), mengadakan P2KB (pasal 28 ayat 1), menetapkan dan menegakkan etika profesi (pasal 8 huruf f, g), menyusun standar pendidikan (pasal 26 ayat 3), membina dan mengawasi kendali mutu dan biaya (pasal 49 ayat 3),melakukan pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran (pasal 71).

Selain itu, posisi KKI tidak lagi sebagai badan otonom di bawah Presiden, melainkan di bawah menteri sebagaimana disebutkan dalam pasal 2442. Salah satu akibatnya STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bisa dievaluasi dan dikoreksi oleh menteri berwenang, yakni dengan kata lain dapat ditinjau ulang, dibatalkan dan seterusnya oleh menteri (pasal 246). Padahal fungsi tugas dan wewenang KKI sudah dijelaskan dalam UU PRADOK No 29/2004 (pasal 6-10). Adapun struktur organisasi dan keanggotaan KKI di UU Pradok 29/2004 adalah badan otonom yang ditetapkana oleh presiden.

Pembuatan surat izin praktek (SIP) tidak menggunakan rekomendasi organisasi profesi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 235 RUU tersebut. Padahal di UU PRADOK NO 29/2004 pasal 38 untuk memiliki SIP harus memiliki rekomendasi organisasi profesi. Selain itu, pembuatan STR bisa berlangsung seumur hidup tanpa kontrol dari organisasi profesi maupun yang lain.

BACA JUGA: Realisasi Serapan APBD Kabupaten Bima baru 40,7 Persen, ini Penjelasan Pemkab
Puluhan Anggota IDI Cabang Kota Bima dan Cabang Kabupaten Bima Foto Bersama Usai Audiensi dengan Sekda Kota Bima. Foto Ist.

Menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Law menghilangkan substansi utama dari pelayanan kesehatan dan keluhuran profesi yakni patient safety dan standar nilai moralitas yang tinggi. RUU tersebut dapat menghilangkan kontrol dari organisasi profesi yang telah ada, dalam hal standardisasi, kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan.

Setelah menggelar aksi damai depan kantor Pemkot Bima dan beraudiensi dengan Sekda Kota Bima, massa IDI kemudian melanjutkan aksi di DPRD Kota Bima.

Pada hari yang sama, massa IDI Kabupaten Bima yang dipimpin dr Iksan dari Puskesmas Sape beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Bima.

Sama seperti tuntutan yang disampaikan oleh IDI Cabang Kota Bima, massa IDI Kabupaten Bima juga menyampaikan tiga tuntutan.

dr Iksan menjelaskan, kehadiran anggota IDI Kabupaten Bima di gedung DPRD Kabupaten Bima dalam rangka menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan.

“Saat ini aturan tersebut masih bersifat RUU dan akan disahkan pada bulan Desember nanti, oleh karena itu kami menolak RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang,” tandasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nukrah S.Sos mengatakan, legislative memahami apa yang menjadi aspirasi para dokter yang terhimpun dalam organisasi IDI.

“Kami selaku anggota DPRD Kabupaten Bima akan membuat rekomendasi ke pimpinan kami untuk menolak RUU Omnibuslaw tentang UU Kesehatan dan selanjutnya akan disampaikan ke pusat,” isyarat Nukrah.

Nukrah juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga menolak Omnibus Law RUU Kesehatan karena merugikan masyarakat, khususnya para dokter.

“Kami anggap sebuah kemunduran, yang seharusnya para dokter ini harus bekerja secara profesional namun dengan adanya udnang-undang yang baru ini, malah memicu menurunnya profesionalitas para dokter,” ujar Nukrah.

Nukrah juga menegaskan, dalam waktu tak lama lagi tuntutan para anggota IDI tersebut akan disampaikan DPRD Kabupaten Bima secara langsung kepada pihak DPR Republik Indonesia.

“Kami paham dengan tugasnya para dokter yang seharusnya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, karena tugas seorang dokter yang dituntut adalah profesionalnya dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Unjuk rasa dan audiensi yang digelar IDI Kota Bima dan Kabupaten Bima merupakan bagian dari aksi damai serentak yang digelar IDI seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. [B-12]

Pos terkait