Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mendapati progress verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini baru mencapai 20,56 persen. Padahal vermin hanya berlangsung selama 13 hari, 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah menyebut, sebagaimana data Bawaslu setempat, sebaran dukungan 13 balon anggota DPD Republik Indonesi di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat 3.623 dukungan. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan
Menurut Abdullah, progres vermin balon DPD yang baru mencapai 20,56 persen sangat rendah jika dihitung dari alokasi waktu atau batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Jika aplikasinya sering error, KPU mestinya cari alternatif lain agar tidak menghambat proses,” katanya mengingatkan.
Abdullah juga mengungkapkan, sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima, KPU diketahui telah melakukan vermin secara manual untuk mengisi kelonggaran waktu petugas verifikator. Jumlah dukungan balon yang terverifikasi tak sampai angka 200 dukungan. Dengan demikian, pihaknya merasa kuatir dengan kualitas hasil vermin jika dilakukan dengan dua cara yang berbeda.
“Kalau dilakukan secara manual dan melalui aplikasi, saya ragukan hasilnya,” katanya.
Mantan anggota Panwacam Belo Kabupaten Bima itu berharap, KPU Kabupaten Bima dapat menyampaikan permasalahan dan progress vermin balon DPD kepada KPU Provinsi NTB atau KPU RI, agar proses vermin berlangsung sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kondisi seperti ini jangan justru didiamkan, karena dapat menghambat proses tahapan lainnya,” tandasnya. [B-19]