Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memproses tiga dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu kasus yang Tengah diproses berkaitan keterlibatan oknum Kepala Desa di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima yang hadir saat kampanye calon anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6 di wilayah setempat.
“Terhadap laporan tersebut baru kami register setelah dilakukan kajian,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, Rabu (20/12/2023) lalu.
Dikatakan Junaidin, selain dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaowa di Kecamatan Lambitu, Bawaslu Kabupaten Bima juga memproses dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Lambitu yang dilakukan oleh caleg yang sama.
“Terhadap tiga peristiwa tersebut, kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” tambah Junaidin.
Informasi yang diperoleh Berita11.com, pada Jumat (22/12/2023), pihak Bawaslu Kabupaten Bima melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dugaan masalah netralitas salah satu kades di Kecamatan Lambitu yang diduga hadir saat kegiatan kampanye caleg Udayana dari Partai Nasdem berinisial EM. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News