6.147 KPM Bansos di Kabupaten Bima Terindikasi Judol, Begini Nasibnya Sekarang

Deny Kusumayadi. Foto Fit/ Berita11.com.
Deny Kusumayadi. Foto Fit/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat terdeteksi terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Ribuan KPM yang terindikasi Judol tersebut berdasarkan data hasil monitoring PPATK. Pemetaan data menunjukkan kasus ini tersebar di 18 kecamatan, dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Sape sebanyak 811 KPM, disusul Kecamatan Woha (704 KPM), dan Kecamatan Bolo (622 KPM).

Bacaan Lainnya

Pejabat Fungsional (Jafung) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, menjelaskan bahwa penetapan dan peninjauan kembali kelayakan penerima bantuan tetap mengacu pada aturan nasional.

“Sesuai dengan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), syarat penerima Bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4,” ujar Deny saat dikonfirmasi Berita11.com di Dinas Sosial Kabupaten Bima, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA:  Kinerja LU Menurun, Pertumbuhan Ekonomi NTB Diproyeksi Melambat pada Kuartal III Tahun 2021

Ia mengatakan, penilaian kriteria kemiskinan dan kelayakan KPM saat ini masih mengacu pada indikator baku Badan Pusat Statistik (BPS). “Saat ini indikator yang dipakai masih menggunakan instrumen 39 variabel dari BPS, yang mencakup kepemilikan aset tanah, kondisi dan kepemilikan rumah, ID pelanggan PLN, serta variabel sosial ekonomi lainnya,” jelasnya.

 

1.020 Sanggahan Masuk Tahapan Evaluasi

Terkait langkah penanganan teknis, data sistem pemantauan secara realtime mencatat sebanyak 1.020 sanggahan saat ini sedang diproses. Dari jumlah tersebut, 683 KPM masuk dalam kategori Sanggahan Judi Online dengan status Perlu Diproses, sementara 337 KPM berada dalam kategori Stop Judi Online dengan status Menunggu PPATK.

Seluruh data disinkronkan secara langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sistem penyedia judi online berdasarkan NIK, nomor rekening pembukaan akun, dan nomor handphone yang terdaftar.

BACA JUGA:  Resort di Gili Terawangan Dilahap Jago Merah

“Data tersebut sifatnya realtime dan statusnya belum final. Untuk KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi dan pencocokan serta penelitian (coklit) langsung ke lapangan. Jika terbukti dan yang bersangkutan mengakui, maka bantuan sosial dihentikan karena tidak sesuai ketentuan,” tegas Deny.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pemulihan bagi warga yang secara ekonomi masih masuk kriteria miskin. Sesuai Permensos serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) dari Kemensos RI, KPM yang terbukti terlibat masih dapat diusulkan kembali sebagai penerima Bansos dengan syarat khusus.

“Bagi warga yang masih memenuhi syarat, bantuan bisa diusulkan kembali dengan catatan akun judi online-nya sudah nonaktif dan bersangkutan wajib membuat Berita Acara (BA) pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Deny.

Seluruh hasil verifikasi dan coklit di tingkat daerah nantinya akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI untuk penetapan keputusan akhir. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait