DPO Blokade Jalan di Soromandi Diringkus saat Ikut Aksi Unjuk Rasa di Madapangga

Kondisi ruas Jl Pantura (Lintas Provinsi) di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat berlangsung aksi blockade ruas beberapa hari oleh massa yang menuntut perbaikan jalan raya tahun 2023 lalu. Sejumlah pendemo diamankan atas kasus ini.
Kondisi ruas Jl Pantura (Lintas Provinsi) di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat berlangsung aksi blockade ruas beberapa hari oleh massa yang menuntut perbaikan jalan raya tahun 2023 lalu. Sejumlah pendemo diamankan atas kasus ini.

Bima, Berita11.com— Tim Puma Kepolisian Resor (Polres) Bima meringkus pemuda 20 tahun berinisial MJ, salah satu buruan (DPO) kasus blokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima pada tahun 2023 lalu. MJ ditangkap saat mengikuti unjuk rasa massa Massa Aliansi Perjuangan Rakyat Tani Bima di Madapangga, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO pelaku pemblokiran jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soromandi 11 bulan lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Suasana Kecamatan Monta Kondusif, Polisi masih Buru Tiga Pelaku Penganiayaan

“Yang bersangkutan kami amankan saat mengikuti aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kamis (18/04/24) kemarin,” ujar Iptu Abdul Malik, Jumat (18/4/2024).

Abdul Malik menjelaskan, MJ ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/V/2023/SPKT/Res Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023. Warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima tersebut diringkus sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

MJ diamankan berawal adanya informasi bahwa DPO pelaku pemblokiran jalan tersebut sedang berada dan mengikuti demonstrasi dan pemblokiran jalan pada di Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima pada Kamis (18/04/24).

BACA JUGA: Ratusan Rumah di Kabupaten Bima Terendam Banjir Bandang, Sejumlah Warga Mengungsi

“Tim Puma yang mendapatkan informasi itu langsung bergegas menuju TKP dan sesampainya di TKP tim melihat DPO ini. Tanpa membuang waktu tim pun melakukan tindakan hukum dengan meringkus DPO pemblokiran jalan tersebut,” ujarnya.

Stelah itu MJ digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, beberapa rekan MJ telah diamankan pada tahun 2023 dan menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Kelas III Bima. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait