KSBSI Desak UMK Kabupaten dan Kota Bima 2027 Naik Menjadi Rp3 Juta

Ketua DPC FSBSI Bima sekaligus Koordinator Wilayah KSBSI Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar. Foto Ist.
Ketua DPC FSBSI Bima sekaligus Koordinator Wilayah KSBSI Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar. Foto Ist.

Bima, Berita11.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Bima mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima dan Upah Minimum Kota (UMK) Bima.

Ketua KSBSI Cabang Bima sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI NTB, Aris Munandar, meminta pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2027 sebesar Rp3 juta. Angka tersebut meningkat dari upah sebelumnya yang disebut sebesar Rp2,8 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Aris, kenaikan upah minimum diperlukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya harga berbagai kebutuhan pokok dan biaya hidup masyarakat. Ia mengusulkan kenaikan upah sekitar 7 hingga 9,5 persen.

BACA JUGA:  Baru Empat SPPG di Kota Bima yang Mengantungi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Aris menilai, standar upah Rp2,8 juta tidak lagi relevan dengan kondisi kebutuhan hidup saat ini. Bahkan, menurut perkiraannya, biaya hidup minimal di NTB dapat mencapai Rp3,5 juta per bulan.

“Harapan kami, pemerintah dapat menaikkan upah minimum menjadi Rp3 juta. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi harus menjadi pertimbangan dalam penetapan upah,” ujarnya kepada Berita11.com, kemarin.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses penetapan UMK dan UMP tahun 2027 oleh pemerintah. Sementara itu, Dewan Pengupahan disebut belum menggelar rapat untuk membahas usulan kenaikan upah minimum.

KSBSI berharap Dewan Pengupahan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja dalam merumuskan rekomendasi besaran upah minimum tahun depan.

BACA JUGA:  Empat Tahun Terakhir, 10 Warga Kota Bima Meninggal karena AIDS

Aris juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperhatikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan pengupahan yang sesuai dengan perkembangan biaya hidup.

Ia menegaskan, apabila tuntutan kenaikan upah minimum menjadi Rp3 juta tidak mendapat perhatian, KSBSI akan melakukan konsolidasi bersama berbagai forum buruh lainnya. Pihaknya juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok dan barang strategis yang terjadi di tengah masyarakat perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar penetapan upah minimum tahun 2027 dapat memberikan perlindungan terhadap daya beli pekerja. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait