Istri Tolak Hubungan Intim, Kakak Diduga Setubuhi Adik Kandung Dua Kali hingga Hamil

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Lebong, Berita11.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan keterlibatan kakak kandung korban yang masih berusia 17 tahun.

Korban yang berusia 15 tahun dilaporkan hamil hingga melahirkan seorang bayi pada 23 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan DNA menunjukkan kecocokan sebesar 99,99 persen antara tersangka berinisial MB dan sampel yang diperiksa.

Darmawel menjelaskan, dugaan motif dalam kasus tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersangka. MB diduga melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban setelah ajakan berhubungan intim kepada istrinya ditolak.

BACA JUGA:  EK LMND Kabupaten Bima Sorot Dugaan Masalah Pengelolaan Dana Desa Sondosia

“Dugaan persetubuhan itu terjadi tiga kali dalam tiga hari berturut-turut pada Januari 2026,” jelas Darmawel, dikutip Kamis (29/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu, paksaan, hingga ancaman ketika korban menolak.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang melibatkan dua dugaan peristiwa persetubuhan terhadap korban, dengan waktu kejadian dan terduga pelaku berbeda.

Sebelumnya, seorang pria yang dilaporkan korban telah menjalani pemeriksaan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, sampel yang diperiksa tidak menunjukkan kecocokan dengan pria tersebut.

Penyidik kemudian mendalami keterangan korban hingga muncul dugaan keterlibatan kakak kandungnya. Pemeriksaan DNA lanjutan terhadap MB selanjutnya menunjukkan kecocokan sebesar 99,99 persen.

Berdasarkan keterangan penyidik, salah satu peristiwa diduga terjadi pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB di kamar depan rumah korban.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, LMND NTB Tolak Rencana Merger DP3AP2KB

Saat itu, kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Adik bungsu korban sedang bermain di luar, sementara istri tersangka menginap di rumah orang tuanya. Dalam situasi tersebut, MB diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kali ini, korban sempat menolak ajakan tersangka. Namun, tersangka diduga mengancam tidak akan memberikan kata sandi telepon genggamnya kepada korban. Setelah ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka. Dugaan peristiwa kedua itu kembali terjadi di kamar depan rumah korban. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait