Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar profesional dan menjaga netralitas menjelang tahapan krusial pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024.
Atensi khusus Bawaslu terhadap netralitas ASN, karena sering menjadi subjek dalam laporan dan temuan dalam pengawasan lembaga pengawas tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, masing-masing SKB Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, sedikitnya terdapat sembilan larangan (pantangan) bagi ASN pada Pilkada 2024.
Junaidin menyebut, sejumlah larangan tersebut, ASN dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial, dilarang kampanye atau sosialisasi dalam media sosial, dilarang menghadiri deklarasi calon, dilarang ikut sebagai panitia/pelaksana (kampanye), dilarang mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut PNS, diilarang ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, dilarang menghadiri acara partai politik, dilarang menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke paslon, dilarang mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.
“Dilarang memberikan dukungan ke Caleg atau calon independen dengan memberikan KTP,” ujar Junaidin saat dihubungi Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Sabtu (3/8/2024).
Sebagaimana diatur dalam SKB tersebut, sejumlah sanksi moral hingga sanksi berat menanti ASN (PNS dan PPPK) melakukan pelanggaran terhadap sembilan pantangan tersebut, antara lain sanksi moral pernyataan tertutup maupun terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15, ayat 1-3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 bagi ASN membuat postingan, comment, share, like, bergabung /follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon presiden, bakal calon wakil presiden, DPR, DPD,DPRD, bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
Kemudian sanksi lainnya jika ASN memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh public foto bersama bakal calon presiden, bakal calon wakil presiden, DPR, DPD,DPRD, bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota. Foto bersama tim sukses, foto bersama dengan alat peraga partai politik atau bakal calon presiden, bakal calon wakil presiden, DPR, DPD,DPRD, bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
Hukuman pelanggaran disiplin berat oleh ASN sebagaimana Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jika ASN memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
Hukuman atas pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan pertimbangan Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014: pegawai ASN harus bebas dari pengarus dan intervensi semua golongan dan partai politik, jika ASN melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau media online terhadap calon presiden, calon wakil presiden, DPR, DPD,DPRD, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Ketentuan dalam SKB juga mengatur hukuman disiplin berat bagi ASN yang menghadiri deklarasi maupun kampanye pasangan calon dan memberi tindakan atau dukungan keberpihakan. Selain itu jika melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon presiden, bakal calon wakil presiden, DPR, DPD,DPRD, bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
Sanksi pelanggaran disiplin berat dapat diberikan kepada ASN membuat postingan, comment, share, like, bergabung /follow dalam group atau akun pemenangan calon presiden, calon wakil presiden, DPR, DPD,DPRD, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Selain merujuk SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, masing-masing SKB Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, sedikitnya terdapat sembilan larangan (pantangan) bagi ASN pada Pilkada 2024, Bawaslu juga sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama dalam mengawasi netralitas ASN. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News