Misteri Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi Terkuak, Dua Perwira Polisi dan Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers di Mapolda NTB tekrait kematian anggota Propam Polda NTB, almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Terawangan, Jumat (4/7/2025).
Konferensi pers di Mapolda NTB tekrait kematian anggota Propam Polda NTB, almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Terawangan, Jumat (4/7/2025).

Bima, Berita11.com— Teka-teki penyebab kematian anggota Propam Polda NTB, almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Terawangan, Lombok Utara, mulai terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anggota Polri (perwira polisi) yang sebelumnya telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik internal, sementara satu lainnya adalah seorang wanita yang berada di tempat kejadian perkara. Mereka adalah Kompol IMYPU, IPDA HC, dan M warga sipil perempuan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil autopsi terhadap almarhum, diduga kuat korban mengalami ekerasan fisik sebelum ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam salah satu vila di Gili Terawangan.

Temuan itu disampaikan dr Arfi Syamun, dokter forensik yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah korban menggunakan metode standar autopsi.

“Kami menemukan fraktur atau patah pada tulang lidah. Jika tulang lidah patah, lebih dari 80 persen penyebabnya adalah karena pencekikan,” kata Arfi Syamsun di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Arfi menjelaskan, sejumlah luka ditemukan di permukaan tubuh korban yang terdiri lecet, memar, dan robekan yang tersebar di bagian tengkuk, leher, kepala, punggung, serta kaki bagian kiri. Luka-luka tersebut adalah luka antamortem.

“Artinya terjadi menjelang kematian,” jelas Arfi.

Ia mengatakan, pemeriksaan bagian dalam tubuh korban juga menunjukkan adanya luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan dan belakang.

Menurutnya, berdasarkan teori forensik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepala korban mengalami benturan keras dengan benda diam. Selain itu, temuan signifikan lainnya muncul dari pemeriksaan penunjang pada paru-paru. Tim dokter menemukan rangka gagang yang identik dengan gagang yang berada di kolam tempat korban ditemukan.

BACA JUGA: Dua Kelompok Warga Kelurahan Bertetangga di Kota Bima Bentrok, Mobil Polisi Kena Lempar

Sementara sumsum tulang dari otak dan ginjal korban juga menunjukkan jejak air, yang menjadi indikator bahwa korban masih dalam kondisi hidup saat masuk ke dalam kolam.

“Korban masih hidup ketika masuk ke air, meski dalam keadaan tidak sadar. Penyebab kematiannya adalah tenggelam,” katanya.

Diduga penyebab korban tidak sadar karena dicekik sebelum ditemukan di kolam. Hal itu diperkuat adanya zat tertentu yang ditemukan dalam urine korban, yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

“Seluruh rangkaian kejadian ini, tidak berdiri sendiri dan terjadi secara berkesinambungan,” kata Arfi.

Dari hasil tersebut, terjadi tindak kekerasan yang sistematis sebelum kematian korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil pendalaman penyidikan secara menyeluruh.

“Total sudah 18 orang saksi yang kami periksa, termasuk lima orang ahli di berbagai bidang seperti forensik, parmitologi, pidana, serta ahli poligraf. Kami juga melakukan autopsi ulang melalui proses ekshumasi untuk memastikan hasil yang objektif,” ungkap mantan Kapolres Dompu itu saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda NTB untuk memastikan transparansi dan akurasi penyelidikan. Tim ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara juga dilibatkan sejak awal untuk menganalisis kondisi medis korban secara ilmiah.

Kombes Syarif menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya menggunakan alat deteksi kebohongan atau poligraf terhadap para terperiksa.

“Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat para tersangka tidak jujur saat memberikan keterangan terkait kejadian di Villa Tekek, Gili Trawangan,” ujar dia.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap tiga tersangka sedang berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Meski melibatkan anggota internal, Polda NTB tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: 26 Warga dan Pelajar yang Melintas ke Lakey Jalani Swab Antigen Acak oleh Polres Dompu

“Kami ingin menyampaikan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Syarif.

Sebelumnya muncul dugaan, penganiayaan yang berujung kematian itu diduga karena adanya motif cemburu dari salah satu tersangka.

Syarif Hidayat mengungkapkan kehadiran korban dan para tersangka di lokasi kejadian bukan dalam rangka tugas kedinasan, melainkan untuk kegiatan pribadi yang bersifat hiburan.

“Tujuan mereka ke sana adalah untuk happy-happy dan pesta. Bukan dalam konteks tugas dinas,” ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Dalam pesta tersebut, jelas dia, korban diduga diberikan suatu zat ilegal oleh salah satu tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa aspek pemberian zat terlarang itu bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Di pesta itu, korban diberikan sesuatu yang tidak legal untuk dikonsumsi. Tapi persoalan ini bukan kewenangan saya untuk mengusut,” ujarnya.

Syarif menyebut, peristiwa krusial diperkirakan terjadi dalam rentang waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA. Dalam selang waktu tersebut, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung kejadian.

Dalam rentang waktu itu, diduga kuat terjadi tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Diketahui terdapat insiden di kolam renang yang diduga memicu ketegangan. “Informasinya, sebelum kejadian, almarhum diduga mencoba merayu atau mendekati salah satu rekan wanita dari salah satu tersangka. Hal ini dibenarkan oleh saksi di TKP,” ujar Syarif.

Sebelumnya, Kompol IMYPU dan IPDA HC sudah menjalani sidang etik di Polda NTB pada Selasa (27/5/2025). Keduanya diputuskan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik kepolisian. Namun kabarnya mengajukan banding.

Diketahui anggota Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di salah satu kolam pribadi sebuah vila di Beach House Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025. [B-19]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait