Bandar Narkoba Koh Erwin Dilimpahkan ke Kejari Bima, Kasus yang Seret Eks Pejabat Polres masuk Persidangan

Tim Kejari Bima saat menerima pelimpahan berkas bandar Narkoba Koh Erwin dan barang bukti, Rabu (24/6/2026).
Tim Kejari Bima saat menerima pelimpahan berkas bandar Narkoba Koh Erwin dan barang bukti, Rabu (24/6/2026).

Bima, Berita11.com– Penyidikan kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan mantan pejabat kepolisian memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka Erwin Iskandar alias Koh Erwin beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk proses penuntutan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima akan mempersiapkan proses dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Diajak Pacar Keluar, Gadis di Bima Digilir Empat Remaja

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Proses Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Dalam proses pelimpahan tersebut, Koh Erwin tidak sendiri. Penyidik juga menyerahkan tersangka lain, Akhsan Al Fadhil, yang turut dibawa dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B-2262-KRQ lengkap dengan STNK, satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang asing RM2.000, empat unit telepon genggam, serta satu buah flashdisk.

BACA JUGA:  Polsek Bolo Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bima Fitrah Teguh M membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari penyidik Bareskrim Polri.

“Iya, benar ada pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri,” kata Fitrah di Kantor Kejari Bima, Rabu (24/6/2026).

Setelah diserahkan kepada kejaksaan, Koh Erwin selanjutnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

“Iya, penahanan tersangka dilanjutkan di Rutan Bima,” ujar Fitrah.

Koh Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara tersebut memasuki fase persidangan setelah proses penyidikan oleh aparat kepolisian dinyatakan selesai. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait