Bima, Berita11.com — Maraknya aksi blokir jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Bima perlu dilihat secara objektif dan proporsional. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, kritik dan tuntutan kepada pemerintah, namun penyampaiannya tetap harus memperhatikan kemaslahatan dan hak masyarakat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Irwan, M.Pd.I., yang juga Direktur Ponpes Al Maliky Kabupaten Bima sekaligus Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima.
Menurut Irwan, Islam tidak mengajarkan masyarakat untuk diam ketika melihat persoalan sosial, ketidakadilan maupun pelayanan publik yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, perjuangan untuk mendapatkan hak harus dilakukan dengan cara yang benar, beradab dan tidak merugikan hak orang lain.
“Jangan sampai perjuangan untuk mendapatkan sebuah hak justru dilakukan dengan cara yang merugikan hak orang lain,” ujar Ustadz Irwan kepada Berita11.com, Senin (30/9/2026).
Dalam konteks tingginya intensitas aksi blokir jalan di Kabupaten Bima, Irwan mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari tindakan pemblokiran jalan. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah tuntutan masyarakat, latar belakang munculnya aksi serta dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
“Berikanlah kepada jalan haknya.”
Ketika para sahabat bertanya mengenai hak jalan, Rasulullah SAW di antaranya menyebutkan:
وَكَفُّ الأَذَى
“Menahan diri dari mengganggu atau menyakiti orang lain.”
Menurut Irwan, hadis tersebut memberikan pelajaran bahwa jalan bukan sekadar tempat untuk berlalu-lalang, tetapi merupakan fasilitas yang memiliki hak dan harus dihormati.
Karena itu, ketika aksi dilakukan dengan menutup akses jalan hingga masyarakat umum tidak dapat melintas, hal tersebut perlu menjadi perhatian dari perspektif agama.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat boleh melakukan aksi atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana aksi tersebut dilakukan, apa tujuannya, bagaimana caranya, dan sejauh mana dampaknya terhadap hak masyarakat yang lain,” jelasnya.
Irwan menegaskan, Islam sangat menghargai penyampaian kebenaran dan kritik terhadap persoalan yang terjadi. Namun, cara menyampaikan aspirasi harus tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak menimbulkan mudarat.
Ia mengingatkan prinsip “la dharar wa la dhirar”, yang berarti tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Prinsip tersebut, kata dia, sangat relevan dengan persoalan pemblokiran jalan. Sebab, ketika sebuah jalan ditutup, pihak yang terdampak bukan hanya pemerintah atau pihak yang menjadi sasaran tuntutan.
“Ada orang sakit yang hendak menuju rumah sakit, ibu hamil, anak sekolah, pedagang, petani, pekerja, orang yang hendak menghadiri pemakaman, kendaraan yang membawa kebutuhan masyarakat, dan banyak kepentingan lainnya. Mereka semua adalah masyarakat yang juga mempunyai hak,” katanya.
Karena itu, Irwan mengingatkan agar perjuangan atas suatu kepentingan tidak dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat lain yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.
Ia juga mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Menurutnya, ayat tersebut memberikan prinsip bahwa tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik pula.
“Jangan sampai kita memperjuangkan keadilan dengan cara yang kemudian melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.
Pemerintah Juga Harus Responsif
Di sisi lain, Irwan menilai persoalan aksi blokir jalan tidak boleh hanya dilihat dari sisi masyarakat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab untuk merespons keluhan masyarakat.
Jika keluhan disampaikan berulang kali tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai, kata dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan dan akumulasi persoalan di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka, cepat dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa satu-satunya cara agar aspirasinya didengar adalah dengan memblokir jalan,” katanya.
Ia menilai, ruang dialog yang terbuka dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan persoalan secara langsung, dan pemerintah memberikan respons yang jelas, maka banyak persoalan dapat diselesaikan tanpa harus mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas,” jelasnya.
Tetap Kritis, Jangan Anarkis
Kepada masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi, Irwan mengajak agar tetap kritis namun tidak anarkis. Masyarakat juga diminta tetap berani menyampaikan kebenaran tanpa menyakiti orang lain.
“Tetaplah kritis, tetapi jangan anarkis. Tetaplah berani menyampaikan kebenaran, tetapi jangan menyakiti orang lain. Tetaplah memperjuangkan hak, tetapi jangan mengambil hak masyarakat lainnya,” pesannya.
Sementara kepada pemerintah, ia mengingatkan agar tidak menunggu sampai masyarakat melakukan pemblokiran jalan untuk kemudian mendengarkan aspirasinya.
“Dengarkan masyarakat sejak persoalan itu mulai disampaikan. Karena mencegah konflik jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik setelah terjadi,” ujarnya.
Irwan menegaskan, dalam pandangan Islam, jalan raya merupakan fasilitas publik yang bukan hanya menjadi milik pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan menjadi hak dan kebutuhan seluruh masyarakat.
Karena itu, menurutnya, diperlukan budaya baru dalam menyampaikan aspirasi.
“Jangan sampai muncul pemahaman bahwa kalau ingin didengar, maka harus memblokir jalan. Kita harus mengubahnya menjadi: kalau ada persoalan, mari berdialog dan mencari solusi,” katanya.
Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat harus didengar dan pemerintah harus responsif. Namun, hak masyarakat yang tidak terlibat dalam persoalan juga harus tetap dilindungi.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak justru berhadapan dengan masyarakat lain yang juga memiliki hak,” pungkasnya.
Menurut Irwan, yang perlu diperjuangkan bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan bagaimana persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara adil, aspirasi didengar, pemerintah menjalankan tanggung jawabnya, dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bima tetap terjaga. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












