Jualan Sabu-sabu, Bapak dan Anak Dikerangkeng

Terduga Pengedar Narkoba saat Diperiksa Polisi.

Mataram, Berita11.com— Satuan Narkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang bapak dan anak kandungnya yang diketahui bekerja sama dalam menjual sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan sehari-hari karena sepi pekerjaan (job) sebagai tukang bangunan, Senin (20/6/2022).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama MH menjelaskan, pelaku yang terdiri bapak berinisial M dan sang anak berinisial Z tersebut ditangkap di kediamannya lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram sekira pukul 16:30 Wita pada Senin (20/06/2022). Sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Terduga Pengedar Sabu-sabu 2,98 Gram di Taliwang KSB Dibekuk Polisi

“Terimakasih sekali kepada masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu-sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kompol Yogi kepada wartawan di Mataram, Selasa (21/6/2022).

Dijelaskan Yogi, motif bapak dan anak kandung tersebut menjual sabu-sabu karena sepi pekerjaan.

“Dari keterangan tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sepi job (pekerjaan) dan tersangka M sebagai pengedar dan bekerja sama dengan Z untuk menjualnya setelah dipecah. Keduanya pas berada di lokasi saat ditangkap ,” jelas Yogi.

Karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu-sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu-sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu-sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

BACA JUGA: Siswa Kelas 6 SD di Soromandi Dicabuli Ayah Sambung Berkali-Kali, Pelaku Diamankan Polisi

“Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Yogi.

Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [B-11]

Pos terkait