Gerung, Berita11.com— Seorang gadis atau anak baru gede (ABG) di Lombok Barat mengalami patah tulang setelah terjatuh dari sepeda motor saat telepon selularnya (handphone/ HP) dirampas kawanan penjambret di jalan raya Lombok Barat menuju Kota Mataram, Rabu (21/4/2021) lalu.
Pasca peristiwa tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk pelaku jambret, yang mengakibatkan korban luka-luka hingga salah satu kaki korban patah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq S.H S.I.K menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju Mataram.
“Tiba-tiba di seputaran rumak, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini, Selasa (4/5/2021).
Saat dijambret, korban dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HP-nya. Akibatnya sepeda motor korban oleng dan korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah. Selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuh Dafid.
Diketahui barang bukti tersebut berasal dari tersangka yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile. Jadi, ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor ataupun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.
Trsangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Adapun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Namun kita tidak percaya begitu saja. Selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkas Dafid.
Pelaku berinisial DK alias HR (19), warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat ini kini mendekam di rumah tahanan Polres Lobar. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. [B-12]