Taliwang, Berita11.com— Terduga pengedar sabu-sabu seberat 2,98 gram berinisial SOF, laki-laki 42 tahun, warga Lingkungan Sebok, Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap polisi di wilayah setempat, Rabu (19/5/2021) sore.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi S.Sos menjelaskan, penangkapan terhadap SOF dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU Budiman Peranginangin SH. Penangkapan setelah Timsus memperoleh informasi bahwa di lingkungan Sebok sering menjadi lokasi transaksi sabu-sabu.
“Selanjutnya Timsus langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), anggota langsung mengamankan terduga pelaku SOF, kemudian dilakukan penggeledan badan dan ditemukan dompet warna hitam di kantong kanan celana yang di gunakan oleh terduga pelaku yang berisi uang sebesar Rp2,9 juta dan HP Vivo warna biru di temukan di tangan terduga pelaku,” kata Eddy.
Setelah menggeledah badan terduga, Timsus kemudian memeriksa halaman rumah terduga dan menemukan uang tunai Rp850 ribu dan satu poket yang diduga sabu-sabu berserakan di atas tanah samping rumah terduga pelaku. Dua lembar plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu ditemukan di samping halaman rumah terduga pelaku, sedangkan selembar plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu ditemukan di atas pot bunga halaman rumah terduga pelaku.
Adapun tiga lembar plastik klip kosong ditemukan di bawah tumpukan batu bata samping rumah terduga pelaku.
“Selesai melakukan penggeledahan di halaman rumah terduga pelaku, anggota Timsus melanjukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan sebuah korek api gas tanpa tutup kepala ditemukan di kamar tidur atas rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Eddy menyebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yaitu dompet warna hitam, Hp Vivo warna biru, tiga plastik klip kosong, tiga plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu bruto 2,62 gram, poket yang diduga berisi sabu-sabu bruto 0,36 gram, korek api gas tanpa tutup kepala dan uang tunai Rp3.750.000.
“Selesai melakukan penggeledahan, kemudian terduga SOF berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. [B-12]