Praya, Berita11.com— Dua warung di kawasan wisata Pantai Selong Belanak di Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat digrebek polisi, Rabu (19/5/2021). Hasilnya polisi menyita puluhan minuman keras (Miras) oplosan dan pabrikan tanpa izin penjualan.
Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto SH yang memimpin operasi, menyebut, di warung Amaq S, polisi menyita 19 botol air minum ukuran tanggung yang berisi miras jenis brem, satu botol air minum ukuran besar berisi tuak, dua botol miras merek Faktor dan merek Topi Miring, sementara di warung Inaq A yang juga berlokasi di pantai Selong Belanak, polisi menyita 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang.
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras menjelang perayaan lebaran ketupat, terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” ujar AKP Hery Indrayanto SH, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan dia, seluruh miras illegal tersebut sudah disita dan diamankan pihaknya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap, operasi tersebut bisa meminimalisasi potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama menjelang perayaan lebaran topat seperti sekarang ini. “Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini, mengingat banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras,” pungkasnya. [B-12]