Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Bima

Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba.

Bima, Berita11.com— Polisi menangkap pria 43 tahun berinisial IR, warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Selasa (7/2/2023) sore. Dari tangan terduga pengedar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 poket sabu-sabu.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto menjelaskan, warga berinsial IR itu berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena karena ulah pria tersebut yang sering mengedarkan Narkoba di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: BPBD Kabupaten Bima Perkirakan Kerugian Akibat Banjir Wawo Rp150 Juta, 14 KK Terdampak

“Penggeledahan badan terhadap terduga disaksikan oleh staf desa dan warga setempat,” ujar Hariyanto dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Rabu (8/2/2023).

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara saat menggeledah kediaman terduga pengedar, yaitu 10 poket sabu-sabu di bawah kasur, 20 poket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet dan dibungkus dengan plastic rokok, satu poket sabu-sabu yang disimpan terpisah, plastic kosong, korek gas dan gawai canggih (telepon selular).

“Total barang yang berhasi diamankan 30 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar,” ujar Haryanto. [B-22]

Pos terkait