Bima, Berita11.com— Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima meningkatkan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai sebagai langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur.
Akademisi Universitas Nggusuwaru Bima, Hartoyo, menilai kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan penghasilan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan karena menyentuh kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik dengan tingkat penghasilan yang relatif terbatas.
Hartoyo, yang merupakan alumnus program doktoral Universitas Airlangga, mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia aparatur.
Menurut dia, pembangunan pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, pelaksanaan program maupun tingkat serapan anggaran. Di balik seluruh agenda pemerintahan terdapat manusia yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, kesejahteraan aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik,” demikian pandangan Hartoyo yang diterima redaksi Berita11.com, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bima, peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu tersebut akan ditopang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp202 miliar dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada September atau Oktober 2026.
Dalam informasi yang beredar, Bupati Bima H Ady Mahyudi menyampaikan bahwa kenaikan penghasilan PPPK paruh waktu tersebut dipastikan dapat dilaksanakan dan tidak lagi mengalami hambatan.
Besaran kenaikan penghasilan bervariasi sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima sebelumnya.
PPPK paruh waktu yang sebelumnya menerima penghasilan Rp300 ribu, misalnya, akan meningkat menjadi sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara yang sebelumnya menerima Rp700 ribu akan menjadi Rp1 juta. Sedangkan yang sebelumnya menerima Rp1 juta akan meningkat menjadi Rp1,3 juta.
Bukan Sekadar Kenaikan Penghasilan
Hartoyo berpandangan, kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu tidak semestinya dilihat secara sederhana hanya sebagai kebijakan menaikkan pendapatan aparatur.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kata dia, aparatur pemerintah merupakan bagian penting dari modal manusia atau human capital yang menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Aparatur bukan hanya komponen belanja daerah. Mereka merupakan pihak yang menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi pelayanan nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, terdapat hubungan yang erat antara kesejahteraan, motivasi kerja, komitmen organisasi dan kualitas pelayanan.
Ketika seseorang merasa kontribusinya dihargai secara layak, menurut Hartoyo, terdapat ruang yang lebih besar bagi tumbuhnya motivasi dan loyalitas terhadap organisasi.
Sebaliknya, apabila aspek kesejahteraan diabaikan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan berupa menurunnya motivasi, produktivitas dan kualitas pelayanan.
Dalam konteks tersebut, kebijakan Pemkab Bima meningkatkan penghasilan PPPK paruh waktu dinilai memiliki arti penting.
Hartoyo menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap aparatur yang selama ini turut menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Punya Peran dalam Pelayanan Publik
Menurut Hartoyo, PPPK paruh waktu sering berada pada posisi yang kurang mendapat perhatian dalam diskursus pembangunan aparatur.
Padahal, keberadaan mereka tetap memiliki kontribusi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut terutama terlihat pada tenaga pendidikan. Guru PPPK, misalnya, berada di garis depan dalam pembangunan kualitas manusia karena berhadapan langsung dengan peserta didik.
Hartoyo menilai pendidikan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi sekolah. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Kabupaten Bima.
Karena itu, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pelayanan publik tidak semata-mata berarti memberikan tambahan penghasilan kepada individu.
Dalam perspektif pembangunan daerah, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai investasi terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus pembangunan manusia.
“Ketika kesejahteraan aparatur diperhatikan, pemerintah sesungguhnya sedang berinvestasi pada kualitas pelayanan yang akan diterima masyarakat,” ujar Hartoyo.
Hal lain yang menjadi perhatian Hartoyo adalah keberanian pemerintah daerah memberikan perhatian kepada kelompok aparatur yang selama ini menghadapi keterbatasan penghasilan.
Menurut dia, dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah selalu dihadapkan pada pilihan dan prioritas.
Di satu sisi, pemerintah harus menjaga stabilitas anggaran. Di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat dan aparatur yang tidak semuanya dapat ditunda.
Karena itu, kebijakan meningkatkan penghasilan PPPK paruh waktu dapat dilihat sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara disiplin fiskal dan keadilan sosial.
Kebijakan publik yang baik, menurut Hartoyo, bukan hanya kebijakan yang efisien dari sisi anggaran, tetapi juga kebijakan yang mampu menjawab persoalan sosial secara proporsional.
Tambahan DAU sebesar Rp202 miliar sebagaimana informasi yang disampaikan menjadi ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga kerja daerah.
Namun, Hartoyo mengingatkan agar tambahan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat yang dirasakan PPPK. Artinya, pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran dan transparan.
Dengan demikian, kebijakan peningkatan penghasilan tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan penerima manfaat.
Meski memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut, Hartoyo menilai kenaikan penghasilan bukanlah akhir dari persoalan. Menurut dia, peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja aparatur.
Peningkatan penghasilan, katanya, dapat ditempatkan sebagai bagian dari kontrak sosial baru antara pemerintah daerah dan aparatur.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan, sementara aparatur memberikan kinerja terbaik melalui disiplin, profesionalitas, integritas dan kualitas pelayanan.
Karena itu, kebijakan peningkatan penghasilan PPPK sebaiknya diikuti penguatan sistem evaluasi kinerja.
Sistem tersebut tidak harus dibuat rumit. Pemerintah daerah dapat menggunakan sejumlah indikator sederhana, seperti disiplin kerja, kehadiran, pencapaian target, kualitas pelayanan, tanggung jawab dan kontribusi terhadap organisasi.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan kesejahteraan tidak hanya menjadi kebijakan konsumtif, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan produktivitas aparatur pemerintah daerah.
Hartoyo menilai hubungan antara kesejahteraan dan kinerja perlu dibangun secara sehat. Aparatur yang memperoleh perhatian terhadap kesejahteraannya diharapkan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Keberlanjutan Kebijakan Perlu Dijaga
Di sisi lain, Hartoyo mengingatkan pemerintah daerah agar memperhitungkan keberlanjutan kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu.
Menurut dia, kenaikan penghasilan merupakan kebijakan yang baik, tetapi kemampuan fiskal dalam jangka menengah dan panjang harus menjadi pertimbangan.
Tambahan DAU yang diperoleh pemerintah daerah perlu dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah Kabupaten Bima dinilai perlu memiliki perencanaan yang jelas mengenai kemampuan membiayai kebutuhan PPPK secara berkelanjutan.
Hal tersebut penting karena kebijakan kepegawaian tidak dapat dipisahkan dari kebijakan fiskal daerah. Jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, beban kerja, kompetensi, penghasilan dan kemampuan anggaran harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.
Hartoyo menilai manajemen sumber daya manusia dan manajemen keuangan daerah harus berjalan beriringan agar kebijakan peningkatan kesejahteraan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Momentum Pembenahan Manajemen SDM
Hartoyo melihat kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu dapat menjadi momentum bagi Pemkab Bima untuk melakukan pembenahan manajemen sumber daya manusia secara lebih luas.
Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan kompetensi PPPK sehingga penempatan dan pengembangan aparatur benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kedua, peningkatan penghasilan perlu diikuti sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur.
Ketiga, pemerintah daerah dapat mengembangkan program peningkatan kompetensi dengan biaya relatif rendah melalui coaching, mentoring, pembelajaran internal dan berbagi pengetahuan antaraparat.
Keempat, peningkatan kesejahteraan harus berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kelima, kebijakan pengelolaan PPPK harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan fiskal jangka menengah sehingga keberlanjutannya dapat dijamin.
Menurut Hartoyo, dengan pendekatan tersebut, pertanyaan mengenai kebijakan PPPK tidak hanya berhenti pada seberapa besar kenaikan penghasilan yang diberikan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah perubahan apa yang terjadi terhadap kualitas kinerja dan pelayanan publik setelah kesejahteraan aparatur ditingkatkan. Selain aspek administratif dan fiskal, Hartoyo menilai kebijakan tersebut juga membawa pesan politik yang positif.
Pemerintah daerah dinilai sedang menunjukkan bahwa aparatur yang berada di lapisan pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah.
Menurutnya, kepedulian terhadap PPPK bukan hanya persoalan memberikan tambahan penghasilan. Kebijakan tersebut juga menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap manusia yang bekerja di balik pelayanan pendidikan, administrasi pemerintahan dan berbagai layanan masyarakat.
Ketika kesejahteraan aparatur diperhatikan, pemerintah sesungguhnya sedang membangun hubungan yang lebih sehat antara organisasi pemerintahan dan sumber daya manusianya.
Pada titik tersebut, Hartoyo memandang kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan sumber daya manusia atau human resource policy, bukan sekadar kebijakan belanja pegawai.
Hartoyo menyimpulkan, peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini berada dalam ruang penghasilan relatif terbatas.
Dukungan tambahan DAU Rp202 miliar memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dengan target pelaksanaan pada September atau Oktober 2026.
Namun, menurut Hartoyo, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya tidak cukup hanya diukur dari terealisasinya kenaikan penghasilan. Ukuran keberhasilannya harus lebih jauh, yakni apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan motivasi, produktivitas, profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
Jika hal tersebut dapat diwujudkan, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kabar baik bagi PPPK, tetapi juga menjadi investasi penting bagi masa depan birokrasi Kabupaten Bima. Sebab, pemerintah daerah yang ingin membangun daerah secara berkelanjutan harus terlebih dahulu membangun manusia yang menjalankan pemerintahan.
Kesejahteraan aparatur, menurut Hartoyo, bukanlah lawan dari efisiensi anggaran. Jika dikelola secara tepat, kesejahteraan justru dapat menjadi fondasi bagi peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.[B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












