Karyawan Minimarket Ngaku Dibegal dan Sampaikan Laporan ke Polisi, Faktanya Ternyata…

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sumbawa, Berita11.com— Karyawan salah satu retail modern (minimarket) di Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu sebagai korban begal.

Karyawan yang ditangkap polisi tersebut berinisial MA (27 tahun). Dia diringkus polisi di kediamannya di Kampung Bugis, Kabupaten Sumbawa, sekira pukul 23.30 Wita, Selasa (30/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Inspektur Satu Regi Halili mengungkapkan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. MA mengaku dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.

BACA JUGA: Pria ini Meregang Nyawa saat Tertangkap Bobol Toko Emas

“Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin, 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Regi Rabu (31/1/2024).

Regi mengatakan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima Kabupaten Sumbawa, menggunakan sepeda motor. MA membawa uang untuk disetorkan uang sebesar Rp36,6 juta yang disimpan dalam tas selempangnya.

Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh. Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisikan uang serta identitas MA dan langsung kabur.

“Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, karena seolah-olah telah menjadi korban begal,” kata Regi.

BACA JUGA: Rumah Warga Sangia Sape Terbakar, Nilai Kerusakan Ditaksir Rp100 Juta

Regi mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dari keterangan MA, karena saat diinterogasi, MA selalu berbelit-belit. Akhirnya, setelah didesak, MA mengaku bahwa dia sebenarnya tidak menjadi korban pembegalan. Sementara uang yang dilaporkan telah dirampas, ternyata disimpan sendiri oleh MA.

“Pemuda ini kemudian diringkus dari kediamannya di Kampung Bugis, Selasa (30/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 Wita,” jelas Regi.

Dari tangan MA, polisi berhasil menyita barang bukti sisa uang sebesar Rp18,8 juta lebih. Sementara sisa uang lainnya, sudah digunakan oleh MA untuk bermain judi online.

“MA sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya,” pungkas Regi. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait