Dompu, Berita11.com— Polisi menangkap mahasiswa berinisial S (27 tahun) di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu karena diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (2/6/2025) dini hari. Saat menggerebek terduga, polisi mengamankan sabu-sabu 3,76 gram berat bersih.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis menjelaskan, S ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu sekira pukul 02.30 Wita.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman terduga pelaku, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Zuharis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah diintai dan memastikan kebenaran informasi, sekira pukul 01.00 Wita tim bergerak ke lokasi dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat terduga pelaku membuka pintu, jelas Zuharis, tim langsung merangsek masuk dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, dua warga setempat dihadirkan sebagai saksi umum saat proses penggeledahan.
“Setelah membaca surat perintah di hadapan saksi dan terduga, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah,” jelas dia.
Dari hasil interogasi di tempat, terduga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkannya secara sukarela. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 klip berisi 6 gulung sabu-sabu, 1 klip berisi 5 gulung sabu-sabu, 1 klip berisi 4 gulung sabu-sabu.
Adapun total bruto sabu-sabu yang diamankan 8,03 gram, dengan berat bersih (netto) 3,76 gram. Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan plastik dan disimpan dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur dikutip AKP Zuharis.
Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-22]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News