Sikapi soal Lumba-Lumba di Bima, WWF Sarankan Pemda Terlibat dalam RAN Konservasi Mamalia Laut

Ridha Hakim. Foto Suara NTB.

Bima, Berita11.com— Seekor lumba-lumba terdampar di tepi laut Dusun Niu, Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima tak jauh dari jalan Negara Lintas Bima-Sumbawa, Jumat (10/9/2021) siang. Ironisnya, belakangan mamalia yang dilindungi tersebut diketahui dibawa pulang ke rumah oleh dua pemuda, dipotong dan dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Video kedua pemuda yang sedang mengangkut seekor lumba-lumba terluka menggunakan sepeda motor itu viral media social facebook dan instagram, dibagikan hingga ratusan kali hinggga menjadi perhatian sejumah media nasional.

Bacaan Lainnya

Menyikapi kasus tersebut, Direktur World Wildlife Fund (WWF) Nusa Tenggara Barat, Ridha Hakim berharap pemerintah daerah ambil bagian dalam upaya mendukung keberlanjutan konservasi mamalia laut sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, Tahun 2018-2022.

“Yang ini mestinya menjadi acuan bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah, karena RAN ini pun mengatur beberapa strategi terkait upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan 35 jenis mamalia laut yang dibagi atas dua kelompok besar, yakni dugong atau duyung dan kelompok cetacean (binatang laut besar termasuk paus dan lumba-lumba),” kata Ridha, Sabtu (11/9/2021).

Menurut dia, pemerintah kabupaten dapat bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi, dengan menyiapkan dan memfasilitasi berbagai jenis pelatihan bagi masyarakat berkaitan penanganan mamalia terdampar, sehinga hewan laut terdampar bisa segera ditangani dengan tepat dan dikembalikan ke habitatnya.

Ridha menjelaskan, lumba-lumba merupakan salah satu mamalia laut yang terancam kelestariannya. Satwa cerdas ini terancam mengalami kepunahan karena banyaknya pembunuhan. Selain terancam punah, lumba-lumba juga rentan terhadap tindak eksploitasi. Namun, karena hewan ini juga hidup beriringan dengan aktifitas manusia, keberadaan hewan ini seringkali terancam, salah satunya karena pemburuan untuk kebutuhan komersial.

BACA JUGA: Suhu Udara di Bima dan Dompu lebih Panas Walau Musim Hujan, Begini Penjelasan BMKG

Dikatakan dia, di dunia ada 40 jenis lumba-lumba, Indonesia memiliki 16 di antaranya. Artinya, hampir dari setengah jenis populasi lumba-lumba di dunia ada di Indonesia. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

“Semua jenis mamalia laut termasuk lumba-lumba yang ditemukan di perairan Indonesia sudah dilindungi secara penuh dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ujarnya.

Komitmen pemerintah daerah kata dia, benar-benar dituntut untuk hal ini. Pemerintah daerah harus dapat turut serta misalnya dengan mengembangkan rencana aksi daerah konservasi mamalia dan ekosistemnya. “Sepertinya ini masih belum tersedia di banyak daerah, di banyak tempat, kita masih menjumpai dan masih ada temuan masyarakat yang mengambil dan mengonsumsi ketika menemukan mamalia terdampar di pantai, ” ujarnya.

Ridha meyayangkan masih rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lumba-lumba sebagaimana kasus yang terjadi di Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

“Perlunya edukasi terhadap masyarakat tentang perlindungan mamalia laut yang dilindungi sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi,” katanya.

“Begitu juga dengan sosialisasi terkait hewan laut yang hampir punah, terancam dan dilindungi, serta cara penanganan mamalia laut jika terdampar, dan terjaring di alat tangkap nelayan, baik dalam kondisi hidup ataupun sudah mati masih perlu ditingkatkan lagi dan dilakukan agar ke depannya masyarakat lebih sigap untuk melakukan penanganan secara benar dan mandiri bila terjadi kejadian seperti ini lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: CFR Akibat DBD 4,4 Persen, Pemkab Bima sebut 189 Pasien Sembuh

Menurut Ridha, perlu konservasi satwa, khususnya lumba-lumba agar tingkat kematian hewan ini berkurang. Pihaknya juga mendorong agar desa-desa pesisir dibantu terkait informasi tentang perlindungan perairan dan laut, termasuk berkaitan perlindungan terhadap mamalia laut.

“Kami mengimbau agar masyarakat memberikan perlindungan dan bantuan pada mamalia itu jika ditemukan saat terdampar atau tersangkut dalam jaring nelayan,” pesan Ridha.

Pengamat Lingkungan dan Satwa Sarankan Penguatan Sosialisasi Regulasi

Pengamat lingkungan dan satwa, Zulhmarman menilai, kasus lumba-lumba yang dibawa pulang untuk dikonsumsi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima sebagaimana video yang viral melalui media social facebook dan instagram terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat berkaitan perlindugnan terhadap mamalia tersebut.

Zulharman M.Ling.

“Kurangnya pengetahuan masyarakat, terutama pemuda-pemuda tersebut, bahwa lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi, sehingga dengan gampang mereka itu mengambil lumba-lumba tersebut bahkan dijual secara bebas di pasar,” ujar Zulharman.

Menurut mantan aktivis Greenpeace ini, ke depan perlu penguatan regulasi dan sosialisasi. Misalnya oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) yang memiliki Tupoksi berkaitan hal tersebut.

“Tidak hanya lumba-lumba, tapi hewan yang dlindungi, burung yang dilindungi, tumbuhan yang dilindungi perlu sosialisasi secara masif, misalnya oleh BKSDA maupun instansi pemerintah yang lain, sehingga hewan-hewan langka tidak lagi dipandang hewan sangat mudah ditangkap atau diperjualbelikan,” ujar magister lingkugnan yang juga akademisi di Bima ini.

Kasus lumba-lumba terdampar di Teluk Bima sebagaimana video viral tersebut merupakan yang pertama terjadi. Hal ini memberi isyarat perlunya pengetatan regulasi oleh pemerintah daerah atau aturan turunan.

“Mungkin ke depan perlu dibuatkan regulasi, pengetatan aturan terutama di Bima terkait dengan penanganan, upaya-upaya penangana mamalia yang dilindungi,” ujarnya. [B-19]

Pos terkait