Timsel KPU Kabupaten dan Kota Diadukan Aliansi Peduli Demokrasi NTB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota diadukan oleh Ketua Aliansi Peduli Demokrasi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Republik Indonesia, Jumat (22/12/2023).

Ketua Aliansi Peduli Demokrasi NTB, Agus Zaironi mengungkapkan, dirinya menyerahkan berkas laporan proses seleksi oleh Timsel KPU Kabupaten/ Kota di NTB kepada KPU RI. Menurutnya, proses demokrasi di NTB saat ini dapat dikatakan di ambang keretakan. Padahal demokrasi harus dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya pada proses rekrutme KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota di Provinsi NTB yang saat ini sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Proses itu kata Agus, harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Proses demokrasi kita di NTB terancam yang diawali tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (22/12/2023).

Dikatakannya, KPU adalah wasit dalam sebuah kontestasi pemilu. Maka sangat penting jika KPU diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, jujur, mandiri, profesional. Hal tersebut sebagai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Agus mengungkapkan, sebagaimana investigasi Aliansi Peduli Demokrasi NTB, Sekretaris Timsel II diduga terindikasi sebagai tim kampanye Pilkada Gubernur NTB tahun 2018, yakni pasangan nomor urut 2, paket Ahyar Abduh – Mori Hanafi. Padahal bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, di mana syarat menjadi Timsel tidak pernah sebagai tim kampanye pada Pilkada.

BACA JUGA: Tiga Bapaslon sudah Serahkan Perbaikan, KPU NTB Teliti Administrasi hingga 14 September

Selain itu, kata dia, Suaeb Qury juga pernah menjadi calon legislatif melalui Partai Demokrat pada tahun 2014. Padahal sesuai ketentuan, harus ada keterangan dari pengurus partai yang jika sudah keluar dari partai lima tahun terakhir.

Agus juga menuding terdapat nepotisme dalam proses seleksi dan masalah sikap etik Timsel yang diduga melakukan pertemuan dengan peserta saat proses seleksi, di luar jam seleksi. Selain itu, dia mengungkapkan, terdapat dokumen Kesehatan salah seorang peserta yang bocor.

“Salah seorang peserta terindikasi merupakan pengurus partai namun bisa lulus masuk 10 besar. Hal ini diduga terjadi di Lombok Utara,” katanya.

Meminta KPU RI unyuk mengehentikan proses seleksi khususnya zona NTB II karena adanya dugaan cacat hukum dari tim sel yang tidak memenuhi syarat secara hukum. Artinya semua hasil dari proses seleksi itu cacat hukum.

Sekretaris Timsel Bantah Ketua Aliansi Peduli Demokrasi

Dihubungi terpisah, Sekretaris Timsel KPU Kabupaten Kota NTB II, Suaeb Qory membantah tudingan Ketua Aliansi Peduli Demokrasi, Agus Zaironi.

BACA JUGA: Hormati akar Pendidikan dan Warisan Intelektual, Inda Jaya Usman Terus Sambung Silaturahmi dengan Guru Semasa Sekolah

“Dia salah orang, saya sudah tidak menjadi Caleg Demokrat. Itu sudah berlalu masanya yaitu sejak tahun 2014, sudah lewat tujuh tahun berlalu,” tandas Suaeb.

Suaeb juga menanggapi Namanya disebut-sebut menjadi tim kampanye Akhyar-Mori saat Pilgub NTB tahun 2018. “Pada Pilgub 2018 itu nama saya tidak masuk dalam daftar tim adinda boleh check sendiri ada tidak nama saya di sana (google) sebagai Tim Kampanye Akhyar -Mori. Saya hanya jadi Jubir (juru bicara ) pribadi, bukan sebagai Jubir kampanye,” jelas Suaeb.

Walaupun dilaporkan kepada KPU RI, Suaeb mengapresiasi laporan oleh Ketua Aliansi Peduli Demokrasi NTB kepada KPU RI. Menurutnya, hal itu sebagai implementasi kebebasan berekspresi yang dijamin dan sesuai amanat Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.”

Suaeb juga menegaskan, dirinya tidak keberatan namanya disebut-sebut dalam laporan Aliansi Peduli Demokrasi NTB.

“Saya tidak keberatan dan tidak mempermasalahkan hal itu. Justeru nama saya makin dikenal oleh public dan tidak mungkin pihak KPU RI meloloskan saya tanpa melihat data administrasi, profil saya, sebelum meloloskan saya jadi Timsel KPU,” ujarnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait