Kota Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (rakor) pembatasan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima di Hotel Marina Inn Kota Bima, Selasa (24/9/2024) sore.
Dalam rakor tersebut Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, terdapat dua tahapan penting yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Bima, yakni penetapan pasangan calon yang dilanjutkan pengundian dan penetapan nomor urut.
Dikatakannya,sebelumnya KPU juga sudah menggelar rapat koordinasi awal dengan para penghubung (LO) paslon terkait penggunaan dana kampanye.
“Peraturan KPU tentang dana kampanye ini baru keluar beberapa hari lalu diiringi dengan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Ada lima sumber penerimaan dan kampanye Paslon, yaitu dari pasangan calon dengan tidak terbatas, bersumber dari partai pengusul, partai nonpengusul dibatasi dan dari sumber perseorangan,” ujar Ady.
Sumber dana kampanye Paslon juga bisa berasal dari pengusaha atau donatur lain dengan batasan maksimal Rp75 juta.
“Terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye, mencermati peraturan yang ada, KPU dapat melakukan koordinasi dengan pasangan calon atau dengan partai pengusul,” ujarnya.
Selain itu, Ady juga menjelaskan terkait jumlah alat peraga, akumulasi penggunaan dana kampanye dan jenis alat peraga masing-masing Paslon. Pembuatan alat peraga kampanye ada yang difasilitasi KPU, namun pemasangan oleh tim.
“Alat peraga kampanye yang dibuat sendiri oleh Paslon adalah 200 persen dari akumulasi alat peraga yang difasilitasi oleh KPU. Untuk jenis bahan kampanye seperti baju, topi, souvenir dan lainnya yang dicetak berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), nilai nominal bahan kampanye yang dicetak per item nilai nominalnya tidak melebihi Rp100 ribu,” ujarnya.
Dalam rakor ini, juga dibahas dan ditetapkan jadwal dan zona kampanye terbatas dan kampanye dialogis pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024.
Adapun jadwal kampanye terbatas dan kampanye dialogis pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024:
a. Pasangan Paslon nomor urut 1 Ady Mahyudi SE dan dr H Irfan
1. Zona Timur: Kecamatan Wawo, Kecamatan Sape, Kecamatan Lambu, Kecamatan Ambalawi, Kecamatan Wera selama 7 hari dari 25 September 2024 sampai dengan 2 Oktober 2024.
2. Zona Selatan: Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Langgudu selama 5 hari dari 3 Oktober 2024 sampai dengan 7 Oktober 2025.
3.Zona Tengah: Kecamatan Woha, Kecamatan Monta dan Kecamatan Parado selama 4 hari dari 8 Oktober 2024 sampai dengan 11 Oktober 2024.
4. Zona Barat: Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Bolo, Kecamatan Madapangga, Kecamatan Soromandi dan Kecamatan Donggo selama 7 hari dari 12 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.
b. Pasangan Paslon Nomor urut 2 M. Putra Ferryandi S.Ip M.Ip dan Hj Rostianti S.Pd
1. Zona Barat : Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Bolo, Kecamatan Madapangga, Kecamatan Soromandi dan Kecamatan Donggo selama 7 hari dari 25 September 2024 sampai dengan 2 Oktober 2024.
2. Zona Timur: Kecamatan Wawo, Kecamatan Sape, Kecamatan Lambu, Kecamatan Ambalawi, Kecamatan Wera salam 7 hari dari 3 Oktober 2024 sampai dengan 9 Oktober 2024.
3. Zona Tengah: Kecamatan Woha, Kecamatan Monta dan Kecamatan Parado selama 3 hari dari 10 sampai dengan 13 Oktober 2024.
4. Zona Selatan: Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Langgudu selama 4 hari dari 14 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2024.
Dalam rakor juga disepakati, pelaksanaan kampanye rapat terbatas dimulai pada pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 18.00 Wita. Kemudian rapat kampanye dialogis dapat dilanjutkan sampai dengan pukul 22.00 Wita tanpa aktivitas konvoi, parade dan sejenisnya.
Selain Ketua KPU Kabupaten Bima, Bima Ady Supriadin, rakor juga dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, Kasubag Binops Polres Bima AKP Ilham, KBO Intelkam Polres Bima Kota, Ipda Muhaimin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Syahrul, serta penghubung (LO) masing-masing pasangan calon. [B-12]