Bawaslu Dompu Ingatkan Paslon dan Tim tentang Larangan dalam Ketentuan Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari. SC Berita1.com.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari. SC Berita1.com.

Dompu, Berita11.com— Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 termasuk rapat umum masih akan berlangsung hingga Sabtu, 23 November 2024 mendatang. Sejumlah potensi pelanggaran pun masih bisa terjadi pada tahapan tersebut.

Berkaitan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Swastari kembali mengingatkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta timnya agar mentaati ketentuan kampanye sebagaiman yang tertuang dalam pasal 69 dan pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye.

Bacaan Lainnya
WhatsApp%20Image%202024 11 10%20at%2020.45.07 2c7b90e2

WhatsApp%20Image%202024 11 10%20at%2020.45.07 4328c0d4

Iklan%204%20Bawaslu%20Kota%20Bima

“Terkait dengan persiapan kampanye rapat umum, Bawaslu kembali akan mengingatkan Paslon dan tim untuk mentaati ketentuan kampanye sebagai mana tertuang dalam pasal 69 dan 79 PKPU yang mengatur tentang kampanye,” ujar Swastari saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Rabu (13/11/2024).

Swastari menyebut, sebagaimana regulasi tersebut, sejumlah larangan dalam kampanye, antara lain dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bima Pasang APK dan BK Peserta Pilkada

Selain itu, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Poin berikutnya, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.

“(Dilarang) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya,” katanya.

Paslon dan tim kampanye juga dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam kampanye, pasangan calon juga dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kepolisian, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan. Selain itu, dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu, Hidayatullah, menjelaskan, jumlah massa kampanye akbar atau pertemuan umum maksimal lima ribu orang. Jenis kampanye ini hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

BACA JUGA: Bawaslu Dompu Gelar Evaluasi Pengawasan Logistik

Sementara untuk jenis kampanye pertemuan terbatas, telah disepakati hanya bisa dilakukan sebanyak 16 kali dengan jumlah massa maksimal seribu orang. Pertemuan terbatas digelar di tingkat kecamatan sebanyak dua kali. Berdasarkan jumlah kecamatan di Kabupaten Dompu terdapat delapan kecamatan, sehingga setiap kecamatan hanya bisa dilakukan pertemuan terbatas sebanyak dua kali.

Pertemuan dan dialog tatap muka, pasangan calon bupati bisa melakukan sebanyak 81 kali berdasarkan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Dompu, sedangkan jumlah massa 250 orang.

Sebagaimana diketahui, Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 diikuti dua paslon. Paslon nomor urut 1 Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ) diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Sementara paslon nomor urut 2 merupakan yang petahana, Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH). AKJ-SYAH diusung delapan partai, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Paslon BBF-DJ dan AKJ-SYAH akan memperebutkan sebanyak 190.546 suara pemilih yang tersebar di 81 desa dan kelurahan atau delapan kecamatan di Kabuapten Dompu. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

12036653233235931344

Pos terkait